About the Embassy |

Consular and Visa Services

| | | |
 

 

<<Back

SUNSET POLICY

 

Umum

 

Sunset Policy adalah nama kebijakan dalam suatu undang-undang yang bersifat khusus dan berlaku untuk jangka waktu yang terbatas (hanya selama tahun 2008). Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sunset Policy dapat diartikan sebagai pemberian fasilitas perpajakan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP).

 

Konsep Dasar Undang-Undang Perpajakan.

 

Konsep dasar undang-undang perpajakan yang mendasari Sunset Policy adalah sistem self assessment. Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebagai konsekuensi pemberian kepercayaan tersebut, Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) berikut keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, yang telah diisi secara benar, lengkap dan jelas. Oleh karena itu, dalam rangka memperoleh fasilitas Sunset Policy Wajib Pajak juga diberi kepercayaan untuk menentukan SPT atau pembetulan SPT Tarunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Tahun Pajak yang akan disampaikan.

 

Alasan Utama Adanya Sunset Policy

 

Undang-Undang KUP memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya untuk memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari pengenaan sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2008 ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan atau membetulkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun-Tahun Pajak yang lalu.

 

Tujuan Sunset Policy

 

Memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak atau bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.

 

Siapa yang Dapat Memanfaatkan Sunset Policy?

 

a.   Orang Pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dengan suka rela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Maret 2009.

 

Disamping itu, untuk memperoleh fasilitas Sunset Policy orang pribadi tersebut harus:

-   Tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan, Penuntutan atau Pemeriksaan di Pengadilan atas Tindak Pidana di bidang perpajakan;

-    Melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar dan kemudian menyampaikan SPT            Tahunan PPh Orang Pribadi.

 

b.   Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008 yang membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun-Tahun Pajak sebelumnya dalam tahun 2008 yang menimbulkan tambahan pembayaran pajak.

 

Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan Tahun Pajak 2006 dan/atau sebelumnya yang belum disampaikan dan baru disampaikan pada tahun 2008 ini, dianggap sebagai pembetulan SPT.

 

Untuk memperoleh fasilitas Sunset Policy, terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang dibetulkan tersebut;

-    Belum diterbitkan surat ketetapan pajak

-    Belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan Pemeriksan, Pemeriksa  Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

-   Telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;

-    Tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Sebelum pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan, Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan harus melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat pembetulan SPT Tahunan PPh Wajib PajakOrang Pribadi atau Badan.

 

SPT Tahunan PPh Tahun Pajak Mana yang Harus Dibetulkan?           

 

Mengingat fasilitas Sunset Policy berdasarkan, sistem self assessmement, maka penentuan Tahun Pajak terkait dengan SPT Tahunan PPh yang disampaikan atau dibetulkan diserahkan kepada Wajib Pajak.

 

Bagaimana Cara Mengisi SPT Tahunan PPh dam Manfaatnya?

 

Dalam pelaksanaan Sunset Policy, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mengungkapkan seluruh penghasilan termasuk harta dan kewajiban dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan. Data dan/atau  informasi yang telah diungkapkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang telah disampaikan atau dibetulkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan pelaksanaan Sunset policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan. (Lihat Contoh 2, Contoh 3, dan Contoh4).

 

Bagaimana Cara Mernperoleh NPWP?

 

Wajib Pajak mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP), atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:

a.  Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

-    Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia;

-  Foto kopi paspor ditambah surat pernyataan. tempat tinggal/domisili dari yang           bersangkutan bagi orang asing;

b.       Untuk Wajib Pajak Badan

-     Fotokopi akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT);

-     Fotokopi KTP/Paspor salah seorang pengurus aktif;

-     Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah satu pengurus aktif.

Permohonan NPWP akan diselesaikan dalamjangka waktu 1 (satu) jam.

Pendaftaran NPWP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik (e Registration) melalui www.paiak.go.id

 

Keuntungan Memanfaatkan Sunset Policy

 

Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy memperoleh keuntungan antara lain:

a.   Sanksi Pajak berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak masa lalu yang baru dibayar dalam periode Sunset Policy dihapuskan dengan cara tidak ditagih.

b.   Data dan informasi yang diungkapkan Wajib Pajak dalam SPT atau pembetulan SPT Tahunan PPh sehubungan dengan pemanfaatan Sunset Policy, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan, kecuali apabila ditemukan data konkrit yang menyatakan bahwa SPT yang disampaikan tersebut tidak benar.

c.   Apabila Wajib Pajak sedang diperiksa dan pemeriksa belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak, pemeriksaan tersebut dihentikan.

d.   Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT atau pembetulan SPT Tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya.

Disamping itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP memperoleh juga manfaat berupa:

a.   Terhindar dari pemotongan pajak yang lebih tinggi dari tarif yang seharusnya pada tahun 2009 dan selanjutnya, yakni untuk PPh Pasal 21 dipotong 20% labih tinggi dari tarif umum dan untuk pemotongan PPh Pasal 22 atau Pasal 23 dipotong 100% lebih tinggi dari tariff umum.

b.   Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan berangkat ke luar negeri, mulai tahun 2009 dibebaskan dari membayar Fiskal Luar Negeri.

 

Pengisian SPT Tahunan PPh

 

a.      Dalam rangka mengisi SPTTahunah PPh perlu dipersiapkan:

-     Identitas Wajib Pajak (misalnya: nama, alamat, NPWP, jenis usaha).

-     Jumlah penghasilan (dari semua jenis penghasilan serta dibedakan yang objek pajak dan yang bukan objek pajak).

-     Bukti pemotongan atau pemungutan pajak.

-     Bukti pembayaran atas pajak yang dibayar sendiri.

-     Bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar.

-     Rincian harta berdasarkan tahun dan nilai perolehan (misalnya: uang, tabungan, dan deposito, tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, dan barang berharga lainnya).

-     Rincian kewajiban (utang kepada pihak lain).

b.   Pajak Penghasilan yang termasuk dalam lingkup Sunset Policy melalui penyampaian SPT atau pembetulan SPT Tahunan PPh meliputi pembayaran atas:

-     PPh pasal 29,

-     PPh Pasal 4 ayat (2); dan/atau

-     PPh Pasal 15.

c.   Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh dengan cara mengunduh (download) di www.pajak.go.id atau dating langsung ke KPP, KP2KP, atau KP4 terdekat.

d.   Formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan Wajib Pajak dalam rangka Sunset Policy ditambahkan tulisan "SPT Berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang KUP” di bagian atas tengah SPT Induk dan setiap lampiran SPT Tahunan PPh. Khusus bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun 2008, SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy dapat juga dituliskan "Pembetulan berdasarkan Pasal 37A Undang­Undang KUP”.

e.   SPT Tahunan PPh yang terkait dengan fasilitas Sunset Policy disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, baik secara langsung maupun melalui Pos dengan bukti pengiriman/Ekspedisi.

f.    Untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan tentang Sunset Policy, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak +6221 500200 (melalui HP 021-500 200).

 

Pemeriksaan

 

a.   Wajib Pajak yang sedang diperiksa, apabila memanfaatkan fasilitas Sunset Policy pemeriksaannya dapat dihentikan termasuk terhadap jenis pajak lainnya, sepanjang jenis pajak lainnya tersebut tidak menyatakan lebih bayar.

b.   Pemeriksaan tidak dihentikan apabila:

-   Pajak yang terutang berdasarkan pembetulan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan lebih rendah daripada pajak yang terutang berdasarkan temuan sementara pemeriksaan yang didukung dengan bukti yang cukup (bukan hasil analisis) dan disetujui oleh atasan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.

-   terdapat indikasi pidana.

c.   Jika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar kemudian memanfaatkan fasilitas Sunset Policy, maka SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar tersebut dianggap dicabut.

 

CONTOH-CONTOH SUNSET POLICY

 

Contoh 1: Penyampaian/pembetulan SPT Tahunan PPh yang tidak sedang diperiksa.

a.    Wajib Pajak badan yang telah memiliki NPWPsebelum tanggal 1 Januan2008:

                  1.   Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 6 Maret

                        2007, dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp200.000.000,00; dan

                  2.   Membetulkan SPT Tahunan. PPh WP Badan tahun Pajak 2006 pada tanggal 5,

                        Agustus 2008

                        dengan jumlah pajak yang kurang  dibbayar sebesar Rp3000.000.000,00.

            Berdasarkan ketentuan Sunset Policy:

Pembetulan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada tanggal 5 Agustus 2008 mendapatkan fasilitas Sunset Policy.

 

b.    Wajib Pajak badan yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal1 Januari 2008:

                  1.    menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 10

                         Maret 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp100.000.000,00;

                  2.    membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 5 Mei

                         2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp200.000.000,00; dan

                  3.    membetulkan lagi SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 5

                         Agustus 2008

                         dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp300.000.000,00.

Berdasarkan ketentuan Sunset Policy.

1.   SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada tanggal 10 Maret 2008 mendapatkan fasilitas Sunset Policy.

2.   Pembetulan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada tanggal 5 Mei 2008 juga mendapatkan fasilitas Sunset Policy.

3.   Pembetulan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada tanggal5 Agustus 2008 juqa mendapatkan fasilitas Sunset Policy.

 

c.    Wajib Pajak badan yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008:

                  1.   menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 9 Juli

                        2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp100.000.000,00; dan

                  2.   membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 20

                        Agustus 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp200.000.000,00.

Berdasarkan ketentuan Sunset Policy:

1.   SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada tanggal 9 Juli 2008 mendapatkan fasilitas Sunset Policy.

2.   Pembetulan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun pajak 2006 yang disampaikan pada tanggal 20 Agustus 2008 tidak mendapatkan fasilitas Sunset Policy.

 

d.    Wajib Pajak orang pribadi yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008:

                  1.   menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 pada tanggal

                        7 Maret 2007 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp100.000.000,00;

                  2.   membetulkan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 tanggal 5 Maret

                        2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp200.000.000,00; dan

                  3.   membetulkan laqi SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 pada

                        tanggal 5 Agustus 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp.

                        300.000.000,00.       

Berdasarkan ketentuan Sunset Policy:

1.   Pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan pada tanggal 5 Maret 2008 mendapatkan facilitas Sunset Policy.

2.   Pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan pada tanggal 15 Agustus 2008 (pembetulan yang pertama kali setelah tanggal 30 Juni 2008) juga mendapatkan         fasilitas Sunset Policy.

 

e.    Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP tanggal15 April 2008:

                  1.   menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 pada tanggal

                        8 Mei 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp100.000.000,00; dan

                  2.   membetulkan SPT Tahuhan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 pada tanggal

                       12 Agustus 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp150.000;000,00.

Berdasarkan ketentuan Sunset Policy:

1.   SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 yang disampaikan pada tanggal 8 Mei 2008 mendapatkan fasilitas Sunset Policy.

2.   Pembetulan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 yang disampaikan pada tanggal 12 Agustus 2008 juga mendapatkan fasilitas Sunset Policy.

 

f.    Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP tanggal 15 April 2008:

                  1.   menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 pada tanggal

                        8 Juli 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp100.000.000,00; dan

                  2.   membetulkan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 pada tanggal

                        12 Agustus 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar

                         Rp150.000.000,00.

Berdasarkan ketentuan Sunset Policy.

1.   SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 yang disampaikan pada tanggal 8 Juli 2008 mendapatkan fasilitas Sunset Policy.

2.   Pembetulan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 yang disampaikan pada tanggal 12 Agustus 2008 tidak mendapatkan fasilitas Sunset Policy.

 

g.    Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP tanggal 12 Maret 2008:

                  1.   menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 pada tanggal

                       18 Maret 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp100.000.000,00:

                       dan

                  2.  membetulkan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 pada tanggal 14

                       Mei 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp150.000.000,00.

                  3.  membetulkan lagi SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 pada

                       tanggal 12 Agustus 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar

                       Rp250.000.000,00.

            Berdasarkan ketentuan Sunset Policy:

1.   SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi TahunPajak 2007 yang disampaikan pada tanggal 18 Maret 2008 mendapatkan fasilitas Sunset policy.

2.   Pembetulan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 yang disampaikan pada tanggal 14 Mei 2008 juga mendapatkan fasilitas Sunset Policy.

3.   Pembetulan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi-Tahun Pajak 2007: yang disampaikan pada tanggal 12 Agustus 2008 juga rnendapatkan facilitas Sunset Policy. 

 

h.   Wajib Pajak orang pribadi membetulkan SPT Tahunan PPh WP Orang pribadi Tahun Pajak 2002 pada tanggal 20 Agustus2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp100.000.000,00. Pada saat pembetulan dilakukan, terhadap SPT Wajib Pajak tersebut tidak sedang dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan ketentuan Sunset Policy:

                 1.   Pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun pajak 2002 diterima dan memperoleh fasilitas

                       Sunset Policy.

                 2.   Meskipun pembetulan tersebut dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh untuk Tahun

                       Pajak yang telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun, pembetulan SPT Tahunan PPh

                       tersebut bukan merupakan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana

                       dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP tetapi merupakan pembetulan

                       SPT Tahunan PPh dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP. Dengan dem ikian,

                       atas kekurangan pembayaran pajak yang tercantum dalam pembetulan SPT Tahunan

                       PPh Tahun Pajak 2002 tersebut:

a.   tidak berlaku sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP; dan

b.   diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang KUP dalam rangka pelaksanaan ketentuan Sunset Policy.

 

Contoh 2: Penyampaian SPT Tahunan PPh Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Baru

Wajib Pajak orang pribadi baru terdaftar tanggal 2 Juli 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 dan 2007 pada tanggal 21 Juli 2008, dengan rincian sebagai berikut:

No.

Uraian

SPT PPh Tahun 2006 (Rp)

SPT PPh Tahun 2007 (Rp)

1.

Peredaran Usaha

10.000.000.000,00

12.000.000.000,00

2.

Harga Pokok Penjualan

 8.000.000.000,00

 9.000.000.000,00

3.

Pengurang Penghasilan Bruto

    786.800.000,00

    886.800.000,00

4.

Penghasilan Neto

 1.213.200.000,00

 2.113.200.000,00

5.

PTKP (TK/-)

      13.200.000,00

      13.200.000,00

6.

Penghasilan Kena Pajak

 1.200.000.000,00

 2.100.000.000,00

7.

PPh Terutang

    386.250.000,00

    701.250.000,00

8.

Penghasilan Neto Setelah Pajak

    813.750.000,00

 1.398.750.000,00

9.

Harta (Harga Perolehan)

20.000.000.000,00

21.090.000.000,00

10.

Kewajiban

       50.000.000,00

       30.000.000,00

11.

Kekayaan Bersih

19.950.000.000,00

21.060.000.000,00

Perhatian:

Data di atas tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan.

 

Contoh 3: Pembetulan SPT Tahunan PPh Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Lama.

 

WP orang pribadi terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan membetulkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 pada tanggal 4 Agustus 2008, dengan rincian sebagai berikut: 

No.

Uraian

SPT PPh Tahun 2006 (Rp)

Pembetulan SPT Tahun 2006(Rp)

Selisih

1.

Peredaran Usaha

10.000.000.000,00

12.000.000.000,00

2.000.000.000,00

2.

Harga Pokok Penjualan

 8.000.000.000,00

 9.000.000.000,00

1.000.000.000,00

3.

Pengurang Penghasilan Bruto

    786.800.000,00

    886.800.000,00

   100.000.000,00

4.

Penghasilan Neto

 1.213.200.000,00

 2.113.200.000,00

   900.000.000,00

5.

PTKP (TK/-)

      13.200.000,00

      13.200.000,00

                     0,00

6.

Penghasilan Kena Pajak

 1.200.000.000,00

 2.100.000.000,00

   900.000.000,00

7.

PPh Terutang

    386.250.000,00

    701.250.000,00

   315.000.000,00

8.

Penghasilan Neto Setelah Pajak

    813.750.000,00

 1.398.750.000,00

   585.000.000,00

9.

Harta (Harga Perolehan)

18.000.000.000,00

20.500.000.000,00

2,500.000.000,00

10.

Kewajiban

       50.000.000,00

       30.000.000,00

   (20.000.000,00)

11.

Kekayaan Bersih

17.950.000.000,00

20.470.000.000,00

2.520.000.000,00

Perhatian:

Data di atas tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan.

 

Contoh 4: Pembetulan SPT Tahunan PPh Disampaikan Oleh Wajib Pajak Badan

WP badan terdaftar sebelum 1 Januari 2008 dan membetulkan SPT Tahunan PPh WP

            Badan Tahun 2003 pada tanggal 4 Agustus 2008, dengan rincian sebagai berikut.

No.

Uraian

SPT PPh Tahun 2006 (Rp)

Pembetulan SPT Tahun 2006(Rp)

Selisih

1.

Peredaran Usaha

10.000.000.000,00

12.000.000.000,00

2.000.000.000,00

2.

Harga Pokok Penjualan

 8.000.000.000,00

 9.000.000.000,00

1.000.000.000,00

3.

Pengurang Penghasilan Bruto

    800.000.000,00

    900.000.000,00

   100.000.000,00

4.

Penghasilan Neto

 1.200.000.000,00

 2.100.000.000,00

   900.000.000,00

 

 

 

 

 

6.

Penghasilan Kena Pajak

 1.200.000.000,00

 2.100.000.000,00

   900.000.000,00

7.

PPh Terutang

    342.250.000,00

    612.500.000,00

   270.000.000,00

 

 

 

 

 

9.

Harta (Harga Perolehan)

11.000.000.000,00

20.500.000.000,00

9,500.000.000,00

10.

Kewajiban

       50.000.000,00

       30.000.000,00

   (20.000.000,00)

11.

Kekayaan Bersih

10.950.000.000,00

20.470.000.000,00

9.520.000.000,00

Perhatian:

Data di atas tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk elakukan pemeriksaan.

 

 

 

<<Back

__________________________________________________________________________________

 

Home | About the Embassy | Consular and Visa Services
About Indonesia | Tourism | Trade and Investment | Education Services
Contact Us

Term of Use and Privacy Policy

Copyright© 2003 Republic of Indonesia