SUNSET POLICY
Umum
Sunset Policy
adalah nama kebijakan dalam suatu
undang-undang yang bersifat khusus dan
berlaku untuk jangka waktu yang terbatas
(hanya selama tahun 2008). Dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan. Sunset Policy dapat
diartikan sebagai pemberian fasilitas
perpajakan dalam bentuk penghapusan
sanksi administrasi perpajakan berupa
bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 37A
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Undang-Undang KUP).
Konsep Dasar Undang-Undang Perpajakan.
Konsep dasar undang-undang perpajakan
yang mendasari Sunset Policy adalah
sistem self assessment. Dalam sistem
self assessment, Wajib Pajak diberi
kepercayaan untuk menghitung,
memperhitungkan, menyetor dan melaporkan
sendiri besarnya pajak yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Sebagai
konsekuensi pemberian kepercayaan
tersebut, Wajib Pajak wajib menyampaikan
Surat Pemberitahuan (SPT) berikut
keterangan dan/atau dokumen yang harus
dilampirkan, yang telah diisi secara
benar, lengkap dan jelas. Oleh karena
itu, dalam rangka memperoleh fasilitas
Sunset Policy Wajib Pajak juga diberi
kepercayaan untuk menentukan SPT atau
pembetulan SPT Tarunan Pajak Penghasilan
(SPT Tahunan PPh) Tahun Pajak yang akan
disampaikan.
Alasan Utama Adanya Sunset Policy
Undang-Undang KUP memberikan kewenangan
kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk
menghimpun data perpajakan dan
mewajibkan instansi pemerintah, lembaga,
asosiasi, dan pihak lainnya untuk
memberikan data kepada Direktorat
Jenderal Pajak. Ketentuan ini
memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak
mengetahui ketidakbenaran pemenuhan
kewajiban perpajakan yang telah
dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk
menghindarkan masyarakat dari pengenaan
sanksi perpajakan yang timbul apabila
masyarakat tidak melaksanakan kewajiban
perpajakannya secara benar, Direktorat
Jenderal Pajak di tahun 2008 ini
memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk menyampaikan atau membetulkan SPT
Tahunan PPh untuk Tahun-Tahun Pajak yang
lalu.
Tujuan Sunset Policy
Memberi kesempatan kepada seluruh
masyarakat Indonesia untuk memperoleh
fasilitas penghapusan sanksi
administrasi berupa bunga atas
keterlambatan pembayaran pajak atau
bunga atas pajak yang tidak atau kurang
dibayar.
Siapa yang Dapat Memanfaatkan Sunset
Policy?
a. Orang
Pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) yang dengan suka rela
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
dalam tahun 2008, dan menyampaikan SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 atau Tahun
Pajak 2007 dan sebelumnya dalam kurun
waktu mulai tanggal 1 Januari 2008
sampai dengan 31 Maret 2009.
Disamping itu, untuk memperoleh
fasilitas Sunset Policy orang pribadi
tersebut harus:
- Tidak
sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan, Penyidikan, Penuntutan atau
Pemeriksaan di Pengadilan atas Tindak
Pidana di bidang perpajakan;
- Melunasi
seluruh pajak yang kurang dibayar dan
kemudian menyampaikan SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi.
b. Wajib
Pajak Orang Pribadi atau Badan yang
telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1
Januari 2008 yang membetulkan SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan/atau
Tahun-Tahun Pajak sebelumnya dalam tahun
2008 yang menimbulkan tambahan
pembayaran pajak.
Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi atau Badan Tahun Pajak 2006 dan/atau
sebelumnya yang belum disampaikan dan
baru disampaikan pada tahun 2008 ini,
dianggap sebagai pembetulan SPT.
Untuk memperoleh fasilitas Sunset
Policy, terhadap SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak Orang Pribadi atau Badan yang
dibetulkan tersebut;
- Belum
diterbitkan surat ketetapan pajak
- Belum
dilakukan pemeriksaan atau dalam hal
sedang dilakukan Pemeriksan, Pemeriksa
Pajak belum menyampaikan Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);
- Telah
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan,
tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan
tersebut tidak dilanjutkan dengan
tindakan penyidikan karena ditemukan
adanya Bukti Permulaan tentang tindak
pidana di bidang perpajakan;
- Tidak
sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau
pemeriksaan di pengadilan atas tindak
pidana di bidang perpajakan.
Sebelum pembetulan SPT Tahunan PPh
tersebut disampaikan, Wajib Pajak Orang
Pribadi atau Badan harus melunasi
seluruh pajak yang kurang dibayar yang
timbul sebagai akibat pembetulan SPT
Tahunan PPh Wajib PajakOrang Pribadi
atau Badan.
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak Mana yang
Harus Dibetulkan?
Mengingat fasilitas Sunset Policy
berdasarkan, sistem self assessmement,
maka penentuan Tahun Pajak terkait
dengan SPT Tahunan PPh yang disampaikan
atau dibetulkan diserahkan kepada Wajib
Pajak.
Bagaimana Cara Mengisi SPT Tahunan PPh
dam Manfaatnya?
Dalam pelaksanaan Sunset Policy, Wajib
Pajak diberikan kepercayaan untuk
mengungkapkan seluruh penghasilan
termasuk harta dan kewajiban dalam SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
atau Badan. Data dan/atau informasi
yang telah diungkapkan dalam SPT Tahunan
PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan
yang telah disampaikan atau dibetulkan
oleh Wajib Pajak sehubungan dengan
pelaksanaan Sunset policy tidak dapat
digunakan sebagai dasar untuk melakukan
pemeriksaan. (Lihat Contoh 2, Contoh 3,
dan Contoh4).
Bagaimana Cara Mernperoleh NPWP?
Wajib Pajak mengisi formulir pendaftaran
dan menyampaikan secara langsung ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Pajak (KP2KP), atau Kantor Penyuluhan
dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)
setempat dengan melampirkan:
a. Untuk
Wajib Pajak Orang Pribadi:
-
Fotokopi KTP bagi Warga Negara
Indonesia;
-
Foto kopi paspor ditambah surat
pernyataan. tempat tinggal/domisili dari
yang bersangkutan bagi orang asing;
b.
Untuk Wajib Pajak Badan
- Fotokopi
akte pendirian dan perubahan atau surat
keterangan penunjukan dari kantor pusat
bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT);
-
Fotokopi KTP/Paspor salah seorang
pengurus aktif;
-
Surat pernyataan tempat kegiatan usaha
dari salah satu pengurus aktif.
Permohonan NPWP akan diselesaikan
dalamjangka waktu 1 (satu) jam.
Pendaftaran NPWP oleh Wajib Pajak dapat
juga dilakukan secara elektronik (e
Registration) melalui
www.paiak.go.id
Keuntungan Memanfaatkan Sunset Policy
Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset
Policy memperoleh keuntungan antara
lain:
a. Sanksi
Pajak berupa bunga atas keterlambatan
pembayaran pajak masa lalu yang baru
dibayar dalam periode Sunset Policy
dihapuskan dengan cara tidak ditagih.
b. Data
dan informasi yang diungkapkan Wajib
Pajak dalam SPT atau pembetulan SPT
Tahunan PPh sehubungan dengan
pemanfaatan Sunset Policy, tidak dapat
digunakan sebagai dasar untuk melakukan
pemeriksaan, kecuali apabila ditemukan
data konkrit yang menyatakan bahwa SPT
yang disampaikan tersebut tidak benar.
c. Apabila
Wajib Pajak sedang diperiksa dan
pemeriksa belum menyampaikan Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
kepada Wajib Pajak, pemeriksaan tersebut
dihentikan.
d. Data
dan/atau informasi yang tercantum dalam
SPT atau pembetulan SPT Tahunan PPh
terkait dengan pemanfaatan Sunset Policy
tidak dapat digunakan sebagai dasar
untuk menerbitkan surat ketetapan pajak
atas jenis pajak lainnya.
Disamping itu, Wajib Pajak Orang Pribadi
yang telah memiliki NPWP memperoleh juga
manfaat berupa:
a. Terhindar
dari pemotongan pajak yang lebih tinggi
dari tarif yang seharusnya pada tahun
2009 dan selanjutnya, yakni untuk PPh
Pasal 21 dipotong 20% labih tinggi dari
tarif umum dan untuk pemotongan PPh
Pasal 22 atau Pasal 23 dipotong 100%
lebih tinggi dari tariff umum.
b. Bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan
berangkat ke luar negeri, mulai tahun
2009 dibebaskan dari membayar Fiskal
Luar Negeri.
Pengisian SPT Tahunan PPh
a.
Dalam rangka mengisi SPTTahunah PPh
perlu dipersiapkan:
-
Identitas Wajib Pajak (misalnya: nama,
alamat, NPWP, jenis usaha).
-
Jumlah penghasilan (dari semua jenis
penghasilan serta dibedakan yang objek
pajak dan yang bukan objek pajak).
- Bukti
pemotongan atau pemungutan pajak.
- Bukti
pembayaran atas pajak yang dibayar
sendiri.
- Bukti
pelunasan pajak yang kurang dibayar.
-
Rincian harta berdasarkan tahun dan
nilai perolehan (misalnya: uang,
tabungan, dan deposito, tanah, bangunan,
kendaraan, perhiasan, dan barang
berharga lainnya).
- Rincian
kewajiban (utang kepada pihak lain).
b. Pajak
Penghasilan yang termasuk dalam lingkup
Sunset Policy melalui penyampaian SPT
atau pembetulan SPT Tahunan PPh meliputi
pembayaran atas:
- PPh pasal 29,
- PPh Pasal 4 ayat (2); dan/atau
- PPh Pasal 15.
c. Formulir
SPT Tahunan PPh dapat diperoleh dengan
cara mengunduh (download) di
www.pajak.go.id atau dating
langsung ke KPP, KP2KP, atau KP4
terdekat.
d. Formulir
SPT Tahunan PPh yang digunakan Wajib
Pajak dalam rangka Sunset Policy
ditambahkan tulisan "SPT Berdasarkan
Pasal 37A Undang-Undang KUP” di bagian
atas tengah SPT Induk dan setiap
lampiran SPT Tahunan PPh. Khusus bagi
Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum
tahun 2008, SPT Tahunan PPh dalam rangka
Sunset Policy dapat juga dituliskan "Pembetulan
berdasarkan Pasal 37A UndangUndang KUP”.
e. SPT
Tahunan PPh yang terkait dengan
fasilitas Sunset Policy disampaikan ke
KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, baik
secara langsung maupun melalui Pos
dengan bukti pengiriman/Ekspedisi.
f. Untuk
memperoleh informasi atau menyampaikan
pengaduan tentang Sunset Policy, Wajib
Pajak dapat menghubungi Kring Pajak
+6221 500200 (melalui HP 021-500 200).
Pemeriksaan
a. Wajib
Pajak yang sedang diperiksa, apabila
memanfaatkan fasilitas Sunset Policy
pemeriksaannya dapat dihentikan termasuk
terhadap jenis pajak lainnya, sepanjang
jenis pajak lainnya tersebut tidak
menyatakan lebih bayar.
b. Pemeriksaan
tidak dihentikan apabila:
- Pajak
yang terutang berdasarkan pembetulan SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
atau Badan lebih rendah daripada pajak
yang terutang berdasarkan temuan
sementara pemeriksaan yang didukung
dengan bukti yang cukup (bukan hasil
analisis) dan disetujui oleh atasan
Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.
- terdapat
indikasi pidana.
c. Jika
Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh
yang menyatakan lebih bayar kemudian
memanfaatkan fasilitas Sunset Policy,
maka SPT Tahunan PPh yang menyatakan
lebih bayar tersebut dianggap dicabut.
CONTOH-CONTOH SUNSET POLICY
Contoh 1: Penyampaian/pembetulan SPT
Tahunan PPh yang tidak sedang diperiksa.
a.
Wajib Pajak badan yang telah memiliki
NPWPsebelum tanggal 1 Januan2008:
1.
Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP
Badan Tahun Pajak 2006 pada
tanggal 6 Maret
2007, dengan
jumlah pajak yang kurang dibayar
sebesar Rp200.000.000,00; dan
2.
Membetulkan SPT Tahunan. PPh WP
Badan tahun Pajak 2006 pada
tanggal 5,
Agustus 2008
dengan
jumlah pajak yang kurang
dibbayar sebesar
Rp3000.000.000,00.
Berdasarkan ketentuan Sunset
Policy:
Pembetulan SPT Tahunan PPh WP Badan
Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada
tanggal 5 Agustus 2008 mendapatkan
fasilitas Sunset Policy.
b.
Wajib Pajak badan yang telah memiliki
NPWP sebelum tanggal1 Januari 2008:
1.
menyampaikan
SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun
Pajak 2006 pada tanggal 10
Maret
2008 dengan jumlah pajak yang
kurang dibayar sebesar
Rp100.000.000,00;
2.
membetulkan SPT Tahunan PPh WP
Badan Tahun Pajak 2006 pada
tanggal 5 Mei
2008 dengan jumlah
pajak yang kurang dibayar
sebesar Rp200.000.000,00; dan
3.
membetulkan lagi SPT
Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak
2006 pada tanggal 5
Agustus 2008
dengan jumlah pajak yang kurang
dibayar sebesar
Rp300.000.000,00.
Berdasarkan ketentuan Sunset Policy.
1. SPT
Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006
yang disampaikan pada tanggal 10 Maret
2008 mendapatkan fasilitas Sunset
Policy.
2. Pembetulan
SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak
2006 yang disampaikan pada tanggal 5 Mei
2008 juga mendapatkan fasilitas
Sunset Policy.
3. Pembetulan
SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak
2006 yang disampaikan pada tanggal5
Agustus 2008 juqa mendapatkan
fasilitas Sunset Policy.
c.
Wajib Pajak badan yang telah memiliki
NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008:
1.
menyampaikan SPT Tahunan PPh WP
Badan Tahun Pajak 2006 pada
tanggal 9 Juli
2008 dengan
jumlah pajak yang kurang dibayar
sebesar Rp100.000.000,00; dan
2.
membetulkan SPT Tahunan PPh WP
Badan Tahun Pajak 2006 pada
tanggal 20
Agustus 2008 dengan
jumlah pajak yang kurang dibayar
sebesar Rp200.000.000,00.
Berdasarkan ketentuan Sunset Policy:
1. SPT
Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006
yang disampaikan pada tanggal 9 Juli
2008 mendapatkan fasilitas Sunset
Policy.
2. Pembetulan
SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun pajak
2006 yang disampaikan pada tanggal 20
Agustus 2008 tidak mendapatkan
fasilitas Sunset Policy.
d.
Wajib Pajak orang pribadi yang telah
memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari
2008:
1.
menyampaikan SPT Tahunan PPh WP
Orang Pribadi Tahun Pajak 2006
pada tanggal
7 Maret 2007 dengan
jumlah pajak yang kurang dibayar
sebesar Rp100.000.000,00;
2.
membetulkan SPT Tahunan PPh WP
Orang Pribadi Tahun Pajak 2006
tanggal 5 Maret
2008 dengan
jumlah pajak yang kurang dibayar
sebesar Rp200.000.000,00; dan
3.
membetulkan laqi SPT
Tahunan PPh WP Orang Pribadi
Tahun Pajak 2006 pada
tanggal 5
Agustus
2008 dengan jumlah pajak
yang kurang dibayar sebesar Rp.
300.000.000,00.
Berdasarkan ketentuan Sunset Policy:
1. Pembetulan
SPT Tahunan PPh
yang disampaikan pada tanggal 5 Maret
2008 mendapatkan facilitas Sunset
Policy.
2. Pembetulan
SPT Tahunan PPh yang disampaikan pada
tanggal 15 Agustus 2008 (pembetulan yang
pertama kali setelah tanggal 30 Juni
2008) juga mendapatkan
fasilitas Sunset Policy.
e.
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki
NPWP tanggal15 April 2008:
1.
menyampaikan SPT Tahunan PPh WP
Orang Pribadi Tahun Pajak 2007
pada tanggal
8 Mei 2008 dengan
jumlah pajak yang kurang dibayar
sebesar Rp100.000.000,00; dan
2.
membetulkan SPT Tahuhan PPh WP
Orang Pribadi Tahun Pajak 2007
pada tanggal
12 Agustus 2008 dengan jumlah pajak yang kurang
dibayar sebesar
Rp150.000;000,00.
Berdasarkan ketentuan Sunset Policy:
1. SPT
Tahunan
PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007
yang disampaikan pada tanggal 8 Mei 2008
mendapatkan fasilitas Sunset Policy.
2. Pembetulan
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun
Pajak 2007 yang disampaikan pada tanggal
12 Agustus 2008 juga mendapatkan
fasilitas Sunset Policy.
f.
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki
NPWP tanggal 15 April 2008:
1.
menyampaikan SPT Tahunan PPh WP
Orang Pribadi Tahun Pajak 2007
pada tanggal
8 Juli 2008 dengan
jumlah pajak yang kurang dibayar
sebesar Rp100.000.000,00; dan
2.
membetulkan SPT Tahunan PPh WP
Orang Pribadi Tahun Pajak 2007
pada tanggal
12 Agustus
2008
dengan jumlah pajak yang kurang
dibayar sebesar
Rp150.000.000,00.
Berdasarkan ketentuan Sunset Policy.
1. SPT
Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak
2007 yang disampaikan pada tanggal 8
Juli 2008 mendapatkan fasilitas Sunset
Policy.
2. Pembetulan
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun
Pajak 2007 yang disampaikan pada tanggal
12 Agustus 2008 tidak mendapatkan
fasilitas Sunset Policy.
g.
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki
NPWP tanggal 12 Maret 2008:
1.
menyampaikan SPT Tahunan PPh WP
Orang Pribadi Tahun Pajak 2007
pada tanggal
18 Maret 2008
dengan jumlah pajak yang kurang
dibayar sebesar
Rp100.000.000,00:
dan
2.
membetulkan SPT Tahunan PPh WP
Orang Pribadi Tahun Pajak 2007
pada tanggal 14
Mei 2008 dengan
jumlah pajak yang kurang dibayar
sebesar Rp150.000.000,00.
3.
membetulkan lagi SPT
Tahunan PPh WP Orang Pribadi
Tahun Pajak 2007 pada
tanggal 12
Agustus 2008 dengan jumlah pajak
yang kurang dibayar sebesar
Rp250.000.000,00.
Berdasarkan ketentuan Sunset
Policy:
1. SPT
Tahunan PPh WP Orang Pribadi TahunPajak
2007 yang disampaikan pada tanggal 18
Maret 2008 mendapatkan fasilitas Sunset
policy.
2. Pembetulan
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun
Pajak 2007 yang disampaikan pada tanggal
14 Mei 2008 juga mendapatkan
fasilitas Sunset Policy.
3. Pembetulan
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi-Tahun
Pajak 2007: yang disampaikan pada
tanggal 12 Agustus 2008 juga
rnendapatkan facilitas Sunset Policy.
h. Wajib
Pajak orang pribadi membetulkan SPT
Tahunan PPh WP Orang pribadi Tahun Pajak
2002 pada tanggal 20 Agustus2008 dengan
jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar
Rp100.000.000,00. Pada saat pembetulan
dilakukan, terhadap SPT Wajib Pajak
tersebut tidak sedang dilakukan
pemeriksaan.
Berdasarkan ketentuan Sunset Policy:
1.
Pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun
pajak 2002 diterima dan
memperoleh fasilitas
Sunset
Policy.
2.
Meskipun pembetulan tersebut
dilakukan terhadap SPT Tahunan
PPh untuk Tahun
Pajak yang telah
melewati jangka waktu 2 (dua)
tahun, pembetulan SPT Tahunan
PPh
tersebut bukan merupakan
pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4)
Undang-Undang KUP tetapi
merupakan pembetulan
SPT Tahunan
PPh dalam rangka Pasal 37A
Undang-Undang KUP. Dengan
dem ikian,
atas kekurangan
pembayaran pajak yang tercantum
dalam pembetulan SPT Tahunan
PPh
Tahun Pajak 2002 tersebut:
a. tidak
berlaku sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 50% sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP;
dan
b. diberikan
penghapusan sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat
(2) Undang-Undang KUP dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Sunset Policy.
Contoh 2: Penyampaian SPT Tahunan
PPh Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
Baru
Wajib Pajak orang pribadi baru
terdaftar tanggal 2 Juli 2008 dan
menyampaikan SPT Tahunan PPh WP
Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 dan
2007 pada tanggal 21 Juli 2008,
dengan rincian sebagai berikut:
|
No. |
Uraian |
SPT PPh Tahun 2006 (Rp) |
SPT PPh Tahun 2007 (Rp) |
|
1. |
Peredaran Usaha |
10.000.000.000,00 |
12.000.000.000,00 |
|
2. |
Harga Pokok Penjualan |
8.000.000.000,00 |
9.000.000.000,00 |
|
3. |
Pengurang Penghasilan Bruto |
786.800.000,00 |
886.800.000,00 |
|
4. |
Penghasilan Neto |
1.213.200.000,00 |
2.113.200.000,00 |
|
5. |
PTKP (TK/-) |
13.200.000,00 |
13.200.000,00 |
|
6. |
Penghasilan Kena Pajak |
1.200.000.000,00 |
2.100.000.000,00 |
|
7. |
PPh Terutang |
386.250.000,00 |
701.250.000,00 |
|
8. |
Penghasilan Neto Setelah
Pajak |
813.750.000,00 |
1.398.750.000,00 |
|
9. |
Harta (Harga Perolehan) |
20.000.000.000,00 |
21.090.000.000,00 |
|
10. |
Kewajiban |
50.000.000,00 |
30.000.000,00 |
|
11. |
Kekayaan Bersih |
19.950.000.000,00 |
21.060.000.000,00 |
Perhatian:
Data di atas tidak dapat digunakan
sebagai dasar untuk melakukan
pemeriksaan.
Contoh 3: Pembetulan SPT Tahunan PPh
Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Lama.
WP orang pribadi terdaftar sebelum
tanggal 1 Januari 2008 dan
membetulkan SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi Tahun Pajak 2006 pada
tanggal 4 Agustus 2008, dengan
rincian sebagai berikut:
|
No. |
Uraian |
SPT PPh Tahun 2006 (Rp) |
Pembetulan SPT Tahun
2006(Rp) |
Selisih |
|
1. |
Peredaran Usaha |
10.000.000.000,00 |
12.000.000.000,00 |
2.000.000.000,00 |
|
2. |
Harga Pokok Penjualan |
8.000.000.000,00 |
9.000.000.000,00 |
1.000.000.000,00 |
|
3. |
Pengurang Penghasilan Bruto |
786.800.000,00 |
886.800.000,00 |
100.000.000,00 |
|
4. |
Penghasilan Neto |
1.213.200.000,00 |
2.113.200.000,00 |
900.000.000,00 |
|
5. |
PTKP (TK/-) |
13.200.000,00 |
13.200.000,00 |
0,00 |
|
6. |
Penghasilan Kena Pajak |
1.200.000.000,00 |
2.100.000.000,00 |
900.000.000,00 |
|
7. |
PPh Terutang |
386.250.000,00 |
701.250.000,00 |
315.000.000,00 |
|
8. |
Penghasilan Neto Setelah
Pajak |
813.750.000,00 |
1.398.750.000,00 |
585.000.000,00 |
|
9. |
Harta (Harga Perolehan) |
18.000.000.000,00 |
20.500.000.000,00 |
2,500.000.000,00 |
|
10. |
Kewajiban |
50.000.000,00 |
30.000.000,00 |
(20.000.000,00) |
|
11. |
Kekayaan Bersih |
17.950.000.000,00 |
20.470.000.000,00 |
2.520.000.000,00 |
Perhatian:
Data di atas tidak dapat digunakan
sebagai dasar untuk melakukan
pemeriksaan.
Contoh 4: Pembetulan SPT Tahunan PPh
Disampaikan Oleh Wajib Pajak Badan
WP badan terdaftar sebelum 1 Januari
2008 dan membetulkan SPT Tahunan PPh
WP
Badan Tahun 2003 pada
tanggal 4 Agustus 2008, dengan
rincian sebagai
berikut.
|
No. |
Uraian |
SPT PPh Tahun 2006 (Rp) |
Pembetulan SPT Tahun
2006(Rp) |
Selisih |
|
1. |
Peredaran Usaha |
10.000.000.000,00 |
12.000.000.000,00 |
2.000.000.000,00 |
|
2. |
Harga Pokok Penjualan |
8.000.000.000,00 |
9.000.000.000,00 |
1.000.000.000,00 |
|
3. |
Pengurang Penghasilan Bruto |
800.000.000,00 |
900.000.000,00 |
100.000.000,00 |
|
4. |
Penghasilan Neto |
1.200.000.000,00 |
2.100.000.000,00 |
900.000.000,00 |
|
|
|
|
|
|
|
6. |
Penghasilan Kena Pajak |
1.200.000.000,00 |
2.100.000.000,00 |
900.000.000,00 |
|
7. |
PPh Terutang |
342.250.000,00 |
612.500.000,00 |
270.000.000,00 |
|
|
|
|
|
|
|
9. |
Harta (Harga Perolehan) |
11.000.000.000,00 |
20.500.000.000,00 |
9,500.000.000,00 |
|
10. |
Kewajiban |
50.000.000,00 |
30.000.000,00 |
(20.000.000,00) |
|
11. |
Kekayaan Bersih |
10.950.000.000,00 |
20.470.000.000,00 |
9.520.000.000,00 |
Perhatian:
Data di atas tidak dapat digunakan
sebagai dasar untuk elakukan
pemeriksaan.