About the Embassy |

Consular and Visa Services

| | | |
 

 

<<Back

 

Sosialisasi Amandemen UUD 1945 dan Putusan MPR RI di KBRI Manila

Pada tanggal 2 November 2008 di Manila telah diadakan sosialisasi amandemen UUD 1945 dan Putusan MPR RI kelompok sub tim kerja I dan II MPR RI. Acara sosialisasi berlangsung di Wisma Nusantara KBRI Manila yang dihadiri oleh seluruh home staff dan local staff KBRI Manila beserta keluarga, para mahasiswa, pengusaha Indonesia, pejabat atau PNS yang sedang bertugas atau belajar di Manila dan masyarakat Indonesia lainnya.

 

Acara dimulai pukul 19.00 dan berakhir pukul 23.30 waktu setempat. Pada kesempatan tersebut, Dubes RI Prof. Dr. Irzan Tanjung menyambut baik kegiatan sosialisasi Putusan MPR RI dimaksud agar seluruh masyarakat Indonesia di Filipina mengetahui lebih jelas perkembangan di tanah air, khususnya berkaitan dengan substansi UUD 1945.

 

Sementara itu, Ketua Sub Tim Kerja MPR RI Rambe Kamarul Zaman, M.Sc menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan amanat konstitusi. Sosialisasi Putusan MPR tidaklah semata-mata mengenai isi atau substansi dari putusan MPR, melainkan juga menyangkut latar belakang, dasar hukum, proses dan mekanisme pembentukan Putusan MPR, serta perkembangan lebih lanjut mengenai posisi dan status hukum putusan MPR saat ini dan pada masa mendatang.

 

Acara berlangsung dengan lancar dipandu oleh pejabat fungsi politik KBRI Manila dengan menampilkan pembicara yaitu: Prof. Drs. Tjetjep Sjarifudin, Rambe Kamarul Zaman, M.Sc., Hj. Tyas Indyah Iskandar, SH, M.Kn., dan Ir. H. Sayuti Asyatri. Pada sesi Tanya jawab, berkembang isu-isu diantaranya terkait peran serta DPR dalam memberikan pertimbangan bagi penerimaan Duta Besar Negara Asing yang dirasakan kurang lazim dalam praktek diplomasi, sehingga dikhawatirkan hal ini akan membawa dampak kurang menguntungkan terkait dengan asas resiproritas.

 

Berkaitan dengan undang-undang wilayah negara, hal ini tidak bisa ditetapkan secara unilateral karena masalah yang menyangkut perbatasan harus berdasarkan kesepakatan bilateral dan tunduk pada konvensi Internasional. Oleh karena itu, apabila akan dilakukan lagi amandemen (ke-5) UUD 1945, perubahan yang memiliki dimensi internasional agar melibatkan pakar-pakar dari instansi terkait sehingga dapat disusun naskah akademik kajian komprehensif tentang amandemen UUD 1945. Tim MPR menyampaikan terima kasih atas pertanyaan dan masukan dari KBRI Manila dan akan meneruskan kepada pimpinan MPR untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

 

  <<Back

__________________________________________________________________________________

 

Home | About the Embassy | Consular and Visa Services
About Indonesia | Tourism | Trade and Investment | Education Services
Contact Us

Term of Use and Privacy Policy

Copyright© 2003 Republic of Indonesia