<<Back
Sosialisasi
Amandemen UUD 1945 dan Putusan MPR RI di
KBRI Manila
Pada tanggal 2
November 2008 di Manila telah diadakan
sosialisasi amandemen UUD 1945 dan Putusan
MPR RI kelompok
sub
tim kerja I dan II MPR RI. Acara sosialisasi
berlangsung di Wisma Nusantara KBRI
Manila yang
dihadiri oleh seluruh home staff dan
local staff KBRI Manila beserta keluarga,
para mahasiswa, pengusaha Indonesia, pejabat
atau PNS yang sedang bertugas atau belajar di
Manila dan masyarakat Indonesia lainnya.
Acara dimulai
pukul 19.00 dan berakhir pukul 23.30 waktu
setempat. Pada kesempatan tersebut, Dubes RI
Prof. Dr.
Irzan Tanjung menyambut baik kegiatan
sosialisasi Putusan MPR RI dimaksud agar seluruh
masyarakat Indonesia di Filipina mengetahui
lebih jelas perkembangan di tanah air, khususnya
berkaitan dengan substansi UUD 1945.
Sementara itu,
Ketua Sub Tim Kerja MPR RI Rambe Kamarul Zaman,
M.Sc menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini
merupakan amanat konstitusi. Sosialisasi Putusan
MPR tidaklah semata-mata mengenai isi atau
substansi dari putusan MPR, melainkan juga
menyangkut latar belakang, dasar hukum, proses
dan mekanisme pembentukan Putusan MPR, serta
perkembangan lebih lanjut mengenai posisi dan
status hukum putusan MPR saat ini dan pada masa
mendatang.
Acara berlangsung
dengan lancar dipandu oleh pejabat fungsi
politik KBRI Manila dengan menampilkan pembicara
yaitu: Prof. Drs. Tjetjep Sjarifudin, Rambe
Kamarul Zaman, M.Sc., Hj. Tyas Indyah Iskandar,
SH, M.Kn., dan Ir. H. Sayuti Asyatri. Pada sesi
Tanya jawab, berkembang isu-isu diantaranya
terkait peran serta DPR dalam memberikan
pertimbangan bagi penerimaan Duta Besar Negara
Asing yang dirasakan kurang lazim dalam praktek
diplomasi, sehingga dikhawatirkan hal ini akan
membawa dampak kurang menguntungkan terkait
dengan asas resiproritas.
Berkaitan dengan
undang-undang wilayah negara, hal ini tidak bisa
ditetapkan secara unilateral karena masalah yang
menyangkut perbatasan harus berdasarkan
kesepakatan bilateral dan tunduk pada konvensi
Internasional. Oleh karena itu, apabila akan
dilakukan lagi amandemen (ke-5) UUD 1945,
perubahan yang memiliki dimensi internasional
agar melibatkan pakar-pakar dari instansi
terkait sehingga dapat disusun naskah akademik
kajian komprehensif tentang amandemen UUD 1945.
Tim MPR menyampaikan terima kasih atas
pertanyaan dan masukan dari KBRI Manila dan akan
meneruskan kepada pimpinan MPR untuk dijadikan
sebagai bahan pertimbangan.
<<Back
|