Pada tanggal 28
Mei 2008 bertempat di Istana
Malacanang, telah dilaksanakan Acara
pemberian Bintang Jasa Sikatuna
(Order of Sikatu
na) kepada Menteri
Luar Negeri RI, Dr. N. Hassan
Wirajuda oleh Pemerintah Filipina
yang disematkan secara langsung oleh
Presiden Filipina Gloria Macapagal-Arroyo.
Dalam courtesy call
sebelum upacara
penganugerahan, Presiden Arroyo
menyatakan bahwa Bintang Jasa
Sikatuna diberikan kepada Menteri
Luar Negeri RI atas “jasa-jasa luar
biasa beliau dalam memajukan
perdamaian serta mendorong hubungan
bilateral yang lebih erat antara
pemerintah dan rakyat Filipina dan
Indonesia”. Secara khusus
penghargaan ini merupakan sebuah
pengakuan sekaligus penghargaan yang
diberikan atas peran aktif dan jasa
luar biasa Menteri Luar Negeri RI
dalam menjembatani, sekaligus
mendorong proses perdamaian dan
rekonsiliasi di wilayah Filipina
Selatan khususnya dalam kurun
1993-1996, antara Pemerintah
Filipina dan pihak Moro National
Liberation Front (MNLF) yang
dipimpin oleh Dr. Nur Misuari.
Acara penyematan
Bintang Jasa Sikatuna tersebut
dihadiri juga oleh Ny. Herawatie
Wirajuda, Dubes RI Prof. Dr. Irzan
Tandjung beserta istri; Konjen RI
Davao Drs. Lalu Malik Partawana
beserta Isteri; dan Home Staf KBRI
Manila. Disamping itu juga hadir
sejumlah pejabat Pemerintah
Filipina, antara lain Menteri Luar
Negeri, Alberto G. Romulo; Penasehat
khusus presiden urusan keamanan,
Norberto B. Gonzales, Dubes Filipina
untuk Indonesia, Vidal Erfe Querol,
serta para undangan lainnya.
Bintang Jasa
Sikatuna merupakan penghargaan dan
tanda jasa diplomatik Republik
Filipina yang dianugerahkan kepada
individu yang telah menyumbangkan
jasa-jasa dan pengabdian luar biasa
kepada Republik Filipina, termasuk
diberikan kepada diplomat, para
pejabat atau warga negara asing yang
telah menyumbangkan jasa-jasa
pengabdian luar biasa dalam
mengembangkan, membangun dan
memperkuat hubungan kerjasama antara
negaranya dengan Filipina.
Dalam sejarahnya,
Bintang Jasa Sikatuna ditetapkan
oleh Presiden Elpidio Quirino
sebagai ”Ancient Order of Sikatuna”
melalui Peraturan Presiden
(Executive Order) Nomor 571
tertanggal 27 Februari 1953.
Kemudian pada tahun 2003, Presiden
Gloria Macapagal-Arroyo menetapkan
urutan protokoler dalam jenjang
pangkat Bintang Jasa Sikatuna sesuai
pangkat dan tingkat jabatan dari si
penerima Bintang Jasa Sikatuna
tersebut.
Sementara itu,
satu hari sebelumnya pada tanggal 27
Mei 2008, juga telah dilakukan
pertemuan bilateral antara kedua
Menlu yang didampingi oleh Dubes RI
Manila, Dubes Filipina untuk
Indonesia, Konjen RI Davao, para
pejabat tinggi dari Pemerintah
Filipina, serta staf dari KBRI
Manila. Adapun pokok-pokok
pembicaraan dalam pertemuan
bilateral tersebut adalah mengenai
penyampaian ucapan terima kasih
Menlu Filipina atas nama Pemerintah
Filipina atas jasa-jasa Menlu
Wirajuda dalam proses perdamaian di
Filipina Selatan; upaya-upaya
memajukan kerjasama bilateral;
BIMP-EAGA; keamanan bersama dan
kontra terorisme; delimitasi batas
maritim; serta ASEAN Charter.
Disamping itu
Menlu RI juga telah melakukan
pertemuan dengan Presiden Senat,
Mannuel B. Villar Jr; Penasehat
Presiden urusan proses perdamaian,
Secretary Jesus G. Dureza; dan
Executive Secretary Eduardo R.
Ermita.


