<<Back
Indonesia Berikan
Suara Abstain dalam Voting Resolusi Iran
di DK PBB
Indonesia telah memberikan suara abstain
dalam Pemungutan Suara (voting) terhadap
rancangan resolusi mengenai Iran di
Dewan Keamanan PBB (DK PBB) yang
dilangsungkan pada 3 Maret 2008, pukul
2 siang, di Markas Besar PBB, New York (atau
pada 4 Maret 2008, pukul 2 dini hari WIB).
Hasil pemungutan suara terhadap resolusi
no. 1803 adalah 14 mendukung dan 1
abstain. Dengan demikian, Indonesia
merupakan satu-satunya negara anggota DK
PBB yang mengambil sikap abstain
terhadap resolusi tersebut. Duta Besar/Wakil
Tetap RI untuk PBB di New York telah
memberikan penjelasan melalui
explanation of vote before the vote
tentang alasan yang menjadi dasar dari
pengambilan sikap abstain dalam
pemungutan suara tersebut.
Pemerintah Indonesia mengambil sikap
tersebut karena belum melihat adanya
keperluan pada saat ini untuk
menghasilkan resolusi baru, mengingat
substansi Laporan Dirjen Badan Tenaga
Atom Internasional (IAEA) pada 22
Pebruari 2008 menyatakan bahwa Iran
telah meningkatkan kerjasama dan
transparansi dengan IAEA, walaupun belum
sepenuhnya memenuhi permintaan DK PBB
dalam resolusi-resolusi sebelumnya.
Pemerintah Indonesia tidak yakin bahwa
penambahan sanksi pada saat ini akan
berdampak positif dan mendorong lebih
jauh usaha penyelesaian masalah nuklir
Iran. Sebailknya, justru berpotensi
menimbulkan dampak negatif pada saat
kemajuan sedang dicapai. Pemerintah
Indonesia juga mempertanyakan apakah
penambahan sanksi pada saat ini memang
sudah diperlukan.
Persoalan nuklir Iran pada dasarnya
berkaitan dengan hak negara pihak pada
Traktat Pelarangan Proliferasi Senjata
Nuklir (NPT) untuk mendapatkan manfaat
dari pengembangan teknologi nuklir untuk
tujuan damai, dan tidak adanya jaminan
bagi negara pihak untuk mendapatkan
keamanan atas pasokan uranium yang
diperkaya, termasuk material dan
teknologi nuklir untuk tujuan damai.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia
berpendapat bahwa terdapat keperluan
untuk merumuskan suatu pengaturan
multilateral mengenai isu tersebut,
sebagai bagian inheren dari rejim NPT.
Indonesia menyerukan agar Iran terus
memelihara kerjasama dengan IAEA dalam
rangka menyelesaikan permasalahan yang
belum tuntas sebagaimana dirujuk dalam
Laporan Dirjen IAEA, serta dapat
meratifikasi Protokol Tambahan IAEA
dalam rangka meningkatkan kepercayaan
internasional. Indonesia juga
berpandangan bahwa DK PBB seharusnya
mendorong peningkatan kerjasama Iran
dengan IAEA, dan memberikan ruang dan
gerak serta negosiasi dengan tujuan
untuk menemukan solusi diplomatik yang
tepat.
Pemerintah Indonesia menegaskan kembali
bahwa sikap yang diambil dalam
voting tersebut konsisten dengan
politik luar negeri yang bebas-aktif,
yang berarti kebebasan untuk mengambil
sikap atau posisi berdasar penilaian,
prinsip, dan semata-mata didikte oleh
kepentingan nasional sendiri.
Resolusi ini merupakan peningkatan dari
resolusi DK PBB no. 1737 dan 1747 dan
memuat rujukan tentang: penguatan
travel ban bagi individu yang
terkait dengan program nuklir Iran;
penguatan pembatasan ekspor dan impor
semua item, material, peralatan,
barang dan teknologi yang terdapat
dalam nuclear suppliers list (dual
used item); kewaspadaan terhadap
komitmen baru terkait dukungan keuangan
berbasis publik dalam bentuk
perdagangan dengan Iran; penguatan
pembekuan asset dan pencantuman
dua bank baru yaitu : Bank Melti dan
Bank Saderat; serta inspeksi kargo
menuju dan dari Iran.
(Sumber: Dit. KIPS, Deplu)
<<Back
|