About the Embassy |

Consular and Visa Services

| | | |
 

 

<<Back

 

 

 

Indonesia Berikan Suara Abstain dalam Voting Resolusi Iran di DK PBB
 

Indonesia telah memberikan suara abstain dalam Pemungutan Suara (voting) terhadap rancangan resolusi mengenai Iran di Dewan Keamanan PBB (DK PBB) yang dilangsungkan pada  3 Maret 2008, pukul 2 siang, di Markas Besar PBB, New York (atau  pada 4 Maret 2008, pukul 2 dini hari WIB).  Hasil pemungutan suara terhadap resolusi no. 1803 adalah 14 mendukung dan 1 abstain.  Dengan demikian, Indonesia merupakan satu-satunya negara anggota DK PBB yang mengambil sikap abstain terhadap resolusi tersebut. Duta Besar/Wakil Tetap RI untuk PBB di New York telah memberikan penjelasan melalui explanation of vote before the vote tentang alasan yang menjadi dasar dari pengambilan sikap abstain dalam pemungutan suara tersebut.

 

Pemerintah Indonesia mengambil sikap tersebut karena belum melihat adanya keperluan pada saat ini untuk menghasilkan resolusi baru, mengingat substansi Laporan Dirjen Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) pada 22 Pebruari 2008 menyatakan bahwa Iran telah meningkatkan kerjasama dan transparansi dengan IAEA, walaupun belum sepenuhnya memenuhi permintaan DK PBB dalam resolusi-resolusi sebelumnya.

 

Pemerintah Indonesia tidak yakin bahwa penambahan sanksi pada saat ini akan berdampak positif dan mendorong lebih jauh usaha penyelesaian masalah nuklir Iran.  Sebailknya, justru berpotensi menimbulkan dampak negatif pada saat kemajuan sedang dicapai. Pemerintah Indonesia juga mempertanyakan apakah penambahan sanksi pada saat ini memang sudah diperlukan.

 

Persoalan nuklir Iran pada dasarnya berkaitan dengan hak negara pihak pada Traktat Pelarangan Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) untuk mendapatkan manfaat dari pengembangan teknologi nuklir untuk tujuan damai, dan tidak adanya jaminan bagi negara pihak untuk mendapatkan keamanan atas pasokan uranium yang diperkaya, termasuk material dan teknologi nuklir untuk tujuan damai. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia berpendapat bahwa terdapat keperluan untuk merumuskan suatu pengaturan multilateral mengenai isu tersebut, sebagai bagian inheren dari rejim NPT.

 

Indonesia menyerukan agar Iran terus memelihara kerjasama dengan IAEA dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang belum tuntas sebagaimana dirujuk dalam Laporan Dirjen IAEA, serta dapat meratifikasi Protokol Tambahan IAEA dalam rangka meningkatkan kepercayaan internasional. Indonesia  juga berpandangan bahwa DK PBB seharusnya mendorong  peningkatan kerjasama Iran dengan IAEA, dan memberikan ruang dan gerak serta negosiasi dengan tujuan untuk menemukan solusi diplomatik yang tepat. 

 

Pemerintah Indonesia menegaskan kembali bahwa sikap yang diambil dalam voting tersebut konsisten dengan politik luar negeri yang bebas-aktif, yang berarti kebebasan untuk mengambil sikap atau posisi berdasar penilaian, prinsip, dan semata-mata didikte oleh kepentingan nasional sendiri.

 

Resolusi ini merupakan peningkatan dari resolusi DK PBB no. 1737 dan 1747 dan memuat rujukan tentang: penguatan  travel ban bagi individu yang terkait dengan program nuklir Iran; penguatan pembatasan ekspor dan impor semua item, material, peralatan, barang dan teknologi  yang terdapat dalam nuclear suppliers list (dual used item); kewaspadaan terhadap komitmen baru terkait dukungan keuangan berbasis publik  dalam bentuk perdagangan dengan Iran; penguatan pembekuan asset dan pencantuman dua bank baru yaitu : Bank Melti dan Bank Saderat; serta inspeksi kargo menuju dan dari Iran.

(Sumber: Dit. KIPS, Deplu)

 

<<Back

__________________________________________________________________________________

 

Home | About the Embassy | Consular and Visa Services
About Indonesia | Tourism | Trade and Investment | Education Services
Contact Us

Term of Use and Privacy Policy

Copyright© 2003 Republic of Indonesia