About the Embassy |

Consular and Visa Services

| | | |
 

 

<<Back

 

 

PENGGUNAAN  KTP DAN PASPOR  UNTUK MELAKUKAN  PEMUNGUTAN SUARA  PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009

 

  1. Dengan disetujuinya  judicial review pada sore hari  ini (6 Juli 2009) oleh Mahkamah Konstitusi mengenai penggunaan KTP dan Paspor  untuk melakukan pemungutan suara, maka  para pemilih  yang tidak terdaftar  dalam DPTLN  dapat tetap  memberikan hak suaranya  pada Pemilu  Presiden  dan Wakil Presiden RI pada tahun 2009 dengan menunjukkan paspor (bagi WNI  yang berada di luar negeri )  yang masih berlaku.

 

  1. Sesuai keputusan  Mahkamah Konstitusi  RI no. 102/puu-VII/2009 tanggal 6 Juli  2009 antara lain  menyatakan  pasal 28 dan 111 UU no. 42/2008  tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional  sepanjang  mencakup  warganegara yang tidak terdaftar  dalam DPT dengan syarat  dan cara sebagai berikut:

 

1) Selain  WNRI yang terdaftar  dalam DPT dapat menggunakan  hak pilihnya  dengan menunjukkan  paspor  yang masih berlaku bagi WNRI yang  berada di luar negeri;

 

2) WNRI, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu harus  mendaftarkan diri kepada KPSLN setempat;

 

3)   WNRI  yang akan  menggunakan hak pilihnya  dengan paspor  dilakukan 1(satu) jam  sebelum selesainya  pemungutan suara  di TPSLN setempat.

 

PETUNJUK TEKNIS KPU:

 

  1. Mengingat  keterbatasan waktu, KPU tidak menyediakan logistik  pemilu(surat suara, tinta dan segel) tambahan  guna mengakomodasi  pemilih  yang menggunakan paspor untuk menggunakan hak pilihnya, oleh karena itu , dalam pelaksanaan pemungutan suara, agar  KPPSLN  memberikan kesempatan terlebih dahulu  kepada  pemilih yang terdaftar  dalam DPTLN  untuk menggunakan hak pilihnya, kesempatan  berikutnya  diberikan kepada  WNRI  yang akan  menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan paspor sepanjang surat  suara masih  tersedia.

 

  1. Ketentuan di atas  tidak berlaku  bagi pemungutan suara  melalui pos dan pos antaran.

 

  1. Dengan tetap  memperhitungkan  waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penghitungan  suara, PPLN/KPPSLN  agar segera mengumumkan  waktu pelaksanaan  pemungutan suara  sehingga para pemilih  yang menggunakan paspor dapat  mengetahui jam berapa  mereka  dapat dilayani  untuk  mendaftar  dan menggunakan hak pilihnya  di TPSLN.  (Sumber: POKJA PLN 2009)

 

 

<<Back

___________________________________________________________________