<<Back
PENGGUNAAN
KTP DAN PASPOR UNTUK MELAKUKAN
PEMUNGUTAN SUARA PEMILU PRESIDEN
DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009
-
Dengan disetujuinya judicial
review pada sore hari ini
(6 Juli 2009) oleh Mahkamah
Konstitusi mengenai penggunaan
KTP dan Paspor untuk melakukan
pemungutan suara, maka para
pemilih yang tidak terdaftar
dalam DPTLN dapat tetap
memberikan hak suaranya pada
Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden RI pada tahun 2009
dengan menunjukkan paspor (bagi
WNI yang berada di luar negeri
) yang masih berlaku.
-
Sesuai keputusan Mahkamah
Konstitusi RI no.
102/puu-VII/2009 tanggal 6 Juli
2009 antara lain menyatakan
pasal 28 dan 111 UU no. 42/2008
tentang Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden adalah
konstitusional sepanjang
mencakup warganegara yang tidak
terdaftar dalam DPT dengan
syarat dan cara sebagai
berikut:
1) Selain WNRI yang terdaftar dalam
DPT dapat menggunakan hak pilihnya
dengan menunjukkan paspor yang
masih berlaku bagi WNRI yang berada
di luar negeri;
2)
WNRI,
sebelum menggunakan hak pilihnya,
terlebih dahulu harus mendaftarkan
diri kepada KPSLN setempat;
3) WNRI
yang akan menggunakan hak pilihnya
dengan paspor dilakukan 1(satu)
jam sebelum selesainya
pemungutan suara di TPSLN setempat.
PETUNJUK TEKNIS KPU:
-
Mengingat keterbatasan waktu,
KPU tidak menyediakan logistik
pemilu(surat suara, tinta dan
segel) tambahan guna
mengakomodasi pemilih yang
menggunakan paspor untuk
menggunakan hak pilihnya, oleh
karena itu , dalam pelaksanaan
pemungutan suara, agar KPPSLN
memberikan kesempatan terlebih
dahulu kepada pemilih yang
terdaftar dalam DPTLN untuk
menggunakan hak pilihnya,
kesempatan berikutnya
diberikan kepada WNRI yang
akan menggunakan hak pilihnya
dengan menggunakan paspor
sepanjang surat suara masih
tersedia.
-
Ketentuan di atas tidak
berlaku bagi pemungutan suara
melalui pos dan pos antaran.
-
Dengan tetap memperhitungkan
waktu yang dibutuhkan untuk
melakukan penghitungan suara,
PPLN/KPPSLN agar segera
mengumumkan waktu pelaksanaan
pemungutan suara sehingga para
pemilih yang menggunakan paspor
dapat mengetahui jam berapa
mereka dapat dilayani untuk
mendaftar dan menggunakan hak
pilihnya di TPSLN. (Sumber:
POKJA PLN 2009)