About the Embassy |

Consular and Visa Services

| | | |
 

 

<<Back

 

 

  

PENGUMUMAN

No. 037/Protkons/III/2008

 

 

Berdasarkan peraturan Biro Imigrasi Filipina tentang pemberlakuan prosedur VISA ISSUANCE MADE SIMPLE (VIMS) dan Memorandum Order Komisioner Biro Imigrasi Filipina No. MCL-08-006 tanggal 15 Februari 2008 disebutkan bahwa:

 

“Applications and/or requests for tourist visa extension filed at any international port of entry/exit shall immediately be referred and forwarded to the Visa Extension Section of the BI Main Office or concerned sub-port/filed office for appropriate action”.

 

Sehubungan hal tersebut, diberitahukan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang berdiam di wilayah Filipina hal-hal sebagai berikut: 

1.                 Visa turis yang telah habis masa berlakunya (expired) tidak dapat diperpanjang di bandara atau pelabuhan internasional, namun harus diproses di bagian Visa Extension Section, Kantor Pusat Biro Imigrasi di Manila atau di kantor wilayah Imigrasi terdekat. Biro Imigrasi akan mengeluarkan clearance bagi Warga Negara Asing (WNA) setelah masa berlaku visa turis yang expired tersebut diperpanjang.

2.                 Petugas Imigrasi di bandara/pelabuhan internasional akan memberikan izin keberangkatan (cap/stempel) bagi WNA pemilik visa turis expired  yang sudah diperpanjang sesuai prosedur pada butir no. 1 pada saat akan berangkat meninggalkan wilayah Filipina.

 

Atas perhatiannya disampaikan ucapan terima kasih.

 

 

 

 

                                                                                                  

Fungsi Protokol dan Konsuler        

          KBRI Manila

 <<Back

__________________________________________________________________________________

 

Home | About the Embassy | Consular and Visa Services
About Indonesia | Tourism | Trade and Investment | Education Services
Contact Us

Term of Use and Privacy Policy

Copyright© 2003 Republic of Indonesia