<<Back
PENGUMUMAN
No. 037/Protkons/III/2008
Berdasarkan peraturan Biro Imigrasi
Filipina tentang pemberlakuan prosedur
VISA ISSUANCE MADE SIMPLE (VIMS) dan
Memorandum Order Komisioner Biro
Imigrasi Filipina No. MCL-08-006 tanggal
15 Februari 2008 disebutkan bahwa:
“Applications and/or requests for
tourist visa extension filed at any
international port of entry/exit shall
immediately be referred and forwarded to
the Visa Extension Section of the BI
Main Office or concerned sub-port/filed
office for appropriate action”.
Sehubungan hal tersebut, diberitahukan
kepada seluruh Warga Negara Indonesia
yang berdiam di wilayah Filipina hal-hal
sebagai berikut:
1. Visa
turis yang telah habis masa
berlakunya (expired) tidak
dapat diperpanjang di bandara atau
pelabuhan internasional, namun harus
diproses di bagian Visa
Extension Section, Kantor
Pusat Biro Imigrasi di Manila atau
di kantor wilayah Imigrasi terdekat.
Biro Imigrasi akan mengeluarkan
clearance bagi Warga Negara
Asing (WNA) setelah masa berlaku
visa turis yang expired
tersebut diperpanjang.
2. Petugas
Imigrasi di bandara/pelabuhan
internasional akan memberikan izin
keberangkatan (cap/stempel) bagi WNA
pemilik visa turis expired
yang sudah diperpanjang sesuai
prosedur pada butir no. 1 pada saat
akan berangkat meninggalkan wilayah
Filipina.
Atas
perhatiannya disampaikan ucapan terima
kasih.
Fungsi
Protokol dan Konsuler
KBRI Manila
<<Back