Setelah
konflik horizontal di Provinsi Maluku
dan Maluku Utara pada 1999, kedua daerah
itu kini telah dibuka kembali untuk
kunjungan wisatawan dan penanaman modal
asing. Kondisi keamanan dan ketertiban
di Maluku sampai dengan akhir tahun 2008
dinyatakan kondusif dan pulih total. Masyarakat
Maluku secara umum telah merasakan
keadaan aman secara nyata. Mereka tidak
lagi merasakan gangguan ketika
beraktifitas, baik pada siang maupun
malam hari. Oleh sebab itu, kondisi
keamanan Maluku yang sudah kondusif ini
diharapkan dapat mempercepat pembangunan
di provinsi di kawasan timur Indonesia
itu.
Pemberlakuan keadaan darurat sipil di
Maluku telah dicabut dengan Keppres RI
No. 71 Tahun 2003 karena kondisi di
Maluku dan Maluku Utara berangsur-angsur
membaik, statusnya kini sudah menjadi
tertib sipil.
Provinsi
Maluku sangat berpotensi untuk penanam
modal, terutama di bidang pertanian,
perikanan dan pariwisata. Selama ini,
karena dinyatakan tertutup, banyak
pengusaha asing mengalihkan tujuan
penanam modal mereka ke daerah lain.
Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku
telah secara aktif melakukan berbagai
langkah untuk membantu mensosialisasikan
kondisi keamanan yang kondusif di
daerahnya. Dalam hal ini Deplu akan
merancang pola kerjasama antara Provinsi
Maluku dengan negara-negara sahabat yang
telah menyatakan siap membantu Maluku di
antaranya Belanda.
Sumber:
Website Deplu