Pada
tanggal 18 Juli 2010 KBRI telah
mengadakan sosialisasi kekonsuleran
dan UU No. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan RI untuk WNI yang
berada di Tagaytay, Cavite,
Filipina. Sosialisasi dihadiri oleh
130 (seratus tiga puluh) orang WNI,
yang terdiri dari para WNI yang
menjadi tenaga pengajar di AIIAS
(Adventist International In Advanced
Studies) dan mahasiswa
Indonesia yang sedang melanjutkan
studi S2 dan S3 di perguruan tinggi
tersebut serta seluruh anggota
keluarga mereka.
Di awal acara sosialisasi tersebut
disampaikan hal-hal penting yang
perlu mendapatkan perhatian para WNI,
antara lain yaitu: agar para
mahasiswa beserta keluarga selalu
menjaga nama baik bangsa dan negara
Indonesia, agar melakukan lapor
datang apabila tinggal lebih dari 5
hari di negara setempat, menghormati
peraturan hukum negara setempat,
memperhatikan masa berlaku paspor
dan visa, perlindungan dan bantuan
hukum yang diberikan oleh KBRI
kepada WNI tidak berarti membebaskan
WNI yang bersangkutan dari tuntutan
hukum negara setempat dan mengingat
Filipina merupakan negara yang
sering mengalami bencana alam,
dihimbau agar apabila terjadi
bencana alam WNI yang bersangkutan
segera menghubungi keluarga/teman/saudara
untuk memberitahukan bahwa mereka
dalam keadaan selamat/baik; atau
segera menghubungi KBRI apabila
memerlukan bantuan.
Masalah-masalah kekonsuleran yang
disampaikan antara lain yaitu syarat
dan proses pembuatan paspor,
legalisasi dan terjemahan dokumen,
pembuatan surat catatan kelahiran
serta pembuatan surat keterangan
untuk menikah.
Sementara itu hal-hal penting yang
disampaikan dalam penjelasan
mengenai Undang-undang No. 12 tahun
2006 tentang Kewarganegaraan RI
antara lain adalah sebagai berikut:
Undang-undang memberikan
kewarganegaraan ganda terbatas
kepada anak yang lahir dari
perkawinan campuran (perkawinan WNI
dengan WNA) sampai dengan umur 18
tahun dan belum menikah, berdasarkan
UU tersebut anak yang lahir dari
perkawinan campuran sebelum
berlakunya UU tersebut (1 Agustus
2006), belum berusia 18 tahun dan
belum menikah diberikan kesempatan
memperoleh kewarganegaraan RI dengan
melakukan pendaftaran melalui KBRI
paling lambat tanggal 1 Agustus
2010, setelah berusia 18 tahun atau
sudah menikah anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya, paling lambat 3
tahun setelah berusia 18 tahun atau
sudah menikah, apabila batas waktu
pendaftaran telah dilalui, maka anak
yang ingin memperoleh
kewarganegaraan RI harus melalui
proses naturalisasi, WNA yang kawin
secara sah dengan WNI dapat
memperoleh kewarganegaraan RI dengan
menyampaikan pernyataan menjadi WNI,
apabila yang bersangkutan telah
bertempat tinggal di wilayah
Indonesia paling singkat 5 tahun
berturut-turut atau paling singkat
10 tahun tidak berturut-turut dan
Hal-hal yang menyebabkan kehilangan
kewarganegaraan RI antara lain
seperti memperoleh kewarganegaraan
lain atas kemauan sendiri; ikut
dalam pemilihan umum yang
diselenggarakan oleh negara setempat;
dan mempunyai paspor asing.
Dalam
acara tanya jawab para peserta
menanyakan masalah-masalah yang
berkaitan dengan pembuatan paspor
baru, pembuatan surat catatan
kelahiran, pembuatan KTP di
Indonesia, surat pengganti SIM
Indonesia, mulai digunakannya
e-passport, dan proses permohonan
kewarganegaraan RI untuk suami/istri
dari WNI.
Dalam
acara sosialisasi tersebut dilakukan
pula pelayanan kekonsuleran, dimana
sebanyak 18 (delapan belas) WNI
melakukan lapor datang dan satu
orang mengajukan permohonan
pembuatan paspor baru.
KBRI Manila, 20 Juli 2010