About the Embassy |

Consular and Visa Services

| | | |
 

 

 

<<Back

 

 

Acara Sosialisasi Kekonsuleran dan

Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI

Untuk WNI yang Berada di Tagaytay, Filipina

 

Pada tanggal 18 Juli 2010 KBRI telah mengadakan sosialisasi kekonsuleran dan UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI untuk WNI yang berada di Tagaytay, Cavite, Filipina. Sosialisasi dihadiri oleh 130 (seratus tiga puluh) orang WNI, yang terdiri dari para WNI yang menjadi tenaga pengajar di AIIAS (Adventist International In Advanced Studies) dan mahasiswa Indonesia  yang sedang melanjutkan studi S2 dan S3 di perguruan tinggi tersebut serta seluruh anggota keluarga mereka.

 

Di awal acara sosialisasi tersebut disampaikan hal-hal penting yang perlu mendapatkan perhatian para WNI, antara lain yaitu: agar para mahasiswa beserta keluarga selalu menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia, agar melakukan lapor datang apabila tinggal lebih dari 5 hari di negara setempat, menghormati peraturan hukum negara setempat, memperhatikan masa berlaku paspor dan visa, perlindungan dan bantuan hukum yang diberikan oleh KBRI kepada WNI tidak berarti membebaskan WNI yang bersangkutan dari tuntutan hukum negara setempat dan mengingat Filipina merupakan negara yang sering mengalami bencana alam, dihimbau agar apabila terjadi bencana alam WNI yang bersangkutan segera menghubungi keluarga/teman/saudara untuk memberitahukan bahwa mereka dalam keadaan selamat/baik; atau segera menghubungi KBRI apabila memerlukan bantuan.

 

Masalah-masalah kekonsuleran yang disampaikan antara lain yaitu syarat dan proses pembuatan paspor, legalisasi dan terjemahan dokumen, pembuatan surat catatan kelahiran serta pembuatan surat keterangan untuk menikah.

 

Sementara itu hal-hal penting yang disampaikan dalam penjelasan mengenai Undang-undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI antara lain adalah sebagai berikut: Undang-undang memberikan kewarganegaraan ganda terbatas kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran (perkawinan WNI dengan WNA) sampai dengan umur 18 tahun dan belum menikah, berdasarkan UU tersebut anak yang lahir dari perkawinan campuran sebelum berlakunya UU tersebut (1 Agustus 2006), belum berusia 18 tahun dan belum menikah diberikan kesempatan memperoleh kewarganegaraan RI dengan melakukan pendaftaran melalui KBRI paling lambat tanggal 1 Agustus 2010, setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya, paling lambat 3 tahun setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah, apabila batas waktu pendaftaran telah dilalui, maka anak yang ingin memperoleh kewarganegaraan RI harus melalui proses naturalisasi, WNA yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi WNI, apabila yang bersangkutan telah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut dan Hal-hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan RI antara lain seperti memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri; ikut dalam pemilihan umum yang diselenggarakan oleh negara setempat; dan mempunyai paspor asing.

 

Dalam acara tanya jawab para peserta menanyakan masalah-masalah yang berkaitan dengan pembuatan paspor baru, pembuatan surat catatan kelahiran, pembuatan KTP di Indonesia, surat pengganti SIM Indonesia, mulai digunakannya e-passport, dan proses permohonan kewarganegaraan RI untuk suami/istri dari WNI.

 

Dalam acara sosialisasi tersebut dilakukan pula pelayanan kekonsuleran, dimana sebanyak 18 (delapan belas) WNI melakukan lapor datang dan satu orang mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.

 

KBRI Manila, 20 Juli 2010

<<Back

___________________________________________________________________