<<Back
Himbauan Bagi Warga Negara Indonesia
Yang Akan Mengambil Pendidikan di
Luar Negeri
Merupakan hak asasi bagi setiap
Warga Negara Indonesia untuk
mendapatkan pendidikan yang terbaik
sebagaimana diamanatkan Pembukaan
UUD 1945 termasuk untuk mendapatkan
pendidikan di luar negeri.
Namun patut untuk diingat bahwa
karakter, budaya, norma, dan hukum
setiap negara tetap tegak berdiri
secara mandiri dan berbeda-beda
sebagai bentuk kedaulatan negara.
Dalam proses adaptasi dan
akulturasinya, perbedaan fundamental
tersebut seringkali dapat
menciptakan potensi rentan bagi
Warga Negara Indonesia yang akan dan
sedang mengenyam pendidikan di luar
negeri.
Bahwa setiap Warga Negara Indonesia
yang mampu mengenyam pendidikan di
luar negeri juga merupakan salah
satu aset bangsa yang sangat
berharga dan patut dilindungi secara
optimal.
Menimbang hal-hal tersebut,
memandang perlu untuk menyampaikan
himbauan kepada seluruh Warga Negara
Indonesia yang akan mengambil
pendidikan di luar negeri sebagai
berikut:
1.
Merupakan kewajiban bagi setiap
Warga Negara Indonesia untuk turut
mendukung peningkatan kualitas
pendidikan bangsa Indonesia. Bahwa
lembaga-lembaga pendidikan di
Indonesia juga telah berkembang baik
dan turut mendapat pengakuan
internasional. Oleh karena itu, agar
setiap Warga Negara Indonesia
senantiasa melakukan pertimbangan
mendalam dan studi komparasi dalam
menentukan pilihan yang terbaik dan
objektif terhadap lembaga pendidikan
yang akan diikuti.
2.
Agar Warga Negara Indonesia selalu
memperdalam pemahaman terkait
karakter, budaya, norma, hukum dan
peraturan yang berlaku di negara
tujuan tempat pendidikan
berlangsung, termasuk pula untuk
memiliki pengetahuan dan kewaspadaan
atas perlindungan fisik dan hak
cipta karya, kreasi, serta inovasi
yang akan lahir dari proses belajar
mengajar di luar negeri.
3.
Agar Warga Negara Indonesia segera
melakukan konsultasi dan lapor diri
di Perwakilan RI yang terakreditasi
di negara tujuan serta sekaligus
dapat turut aktif dalam setiap
kegiatan publik yang diselenggarakan
Perwakilan RI.
Himbauan ini ditujukan bagi seluruh
Warga Negara Indonesia sebagai upaya
dini untuk meningkatkan pelayanan
dan perlindungan bagi Warga Negara
Indonesia di luar negeri. Departemen
Luar Negeri berkoordinasi dengan
seluruh Perwakilan RI akan
senantiasa memberikan pelayanan
lapor diri, bantuan konsultasi dan
kekonsuleran dan melibatkan secara
aktif seluruh Warga Negara Indonesia
yang sedang mengambil pendidikan di
luar negeri pada setiap kegiatan
publik Perwakilan RI. (sumber:
Direktorat Perlindungan WNI dan BHI)