About the Embassy |

Consular and Visa Services

| | | |
 

 

 

<<Back

 

KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA

MANILA

 

 

PEMBERITAHUAN

 

Undang-undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memberi kesempatan kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran sebelum berlakunya Undang-undang tersebut (1 Agustus 2006), belum berusia 18 tahun dan belum menikah, memperoleh kewarganegaraan RI dengan melakukan pendaftaran melalui KBRI paling lambat tanggal 1 Agustus 2010.

 

Syarat-syarat pendaftaran:

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI yang ditandatangani oleh orang tua di atas materai (tersedia di KBRI);

  2. Surat pernyataan orang tua bahwa anak belum menikah;

  3. Fotocopy akta kelahiran anak yang telah dilegalisasi oleh KBRI;

  4. Fotocopy paspor asing anak yang telah dilegalisasi oleh KBRI;

  5. Fotocopy KTP/paspor orang tua yang masih berlaku dan telah dilegalisasi oleh KBRI;

  6. Fotocopy akta perkawinan/cerai/akta kematian orang tua yang telah dilegalisasi oleh KBRI;

  7. Enam foto terbaru anak ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah;

  8. Untuk anak angkat: Fotocopy akte pengakuan/penetapan pengadilan yang telah dilegalisasi oleh KBRI;

  9. Biaya Php 5.400 dengan Manager’s Check dari UnionBank, BDO dan Bank of the Philippine Islands.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Manila: Telp. 8925061-68, Fax. 8170582, e-mail: protkonskbrimla@yahoo.com.ph.

 

 

                                                                                                             Manila, 21 Juli 2010

 

 

 

<<Back

___________________________________________________________________