Undang-undang No. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia memberi kesempatan kepada
anak yang lahir dari perkawinan
campuran sebelum berlakunya
Undang-undang tersebut (1 Agustus
2006), belum berusia 18 tahun dan
belum menikah, memperoleh
kewarganegaraan RI dengan melakukan
pendaftaran melalui KBRI paling
lambat tanggal 1 Agustus 2010.
Syarat-syarat pendaftaran:
-
Surat permohonan yang ditujukan
kepada Menteri Hukum dan HAM RI
yang ditandatangani oleh orang
tua di atas materai (tersedia di
KBRI);
-
Surat pernyataan orang tua bahwa
anak belum menikah;
-
Fotocopy akta kelahiran anak
yang telah dilegalisasi oleh
KBRI;
-
Fotocopy
paspor asing anak yang telah
dilegalisasi oleh KBRI;
-
Fotocopy
KTP/paspor orang tua yang masih
berlaku dan telah dilegalisasi
oleh KBRI;
-
Fotocopy
akta perkawinan/cerai/akta
kematian orang tua yang telah
dilegalisasi oleh KBRI;
-
Enam
foto terbaru anak ukuran 4x6 cm
dengan latar belakang merah;
-
Untuk
anak angkat: Fotocopy akte
pengakuan/penetapan pengadilan
yang telah dilegalisasi oleh
KBRI;
-
Biaya
Php 5.400 dengan Manager’s Check
dari UnionBank, BDO dan Bank of
the Philippine Islands.
Untuk
keterangan lebih lanjut dapat
menghubungi Fungsi Protokol dan
Konsuler KBRI Manila: Telp.
8925061-68, Fax. 8170582, e-mail:
protkonskbrimla@yahoo.com.ph.
Manila, 21 Juli 2010