<<back
Prosedur
Lapor Diri bagi WNI yang berada di wilayah
Filipina.
Lapor
Datang/ Lapor Pulang
Pindah
Alamat
Surat
keterangan membawa barang pindahan
Prosedur
Lapor Diri bagi Warga Negara Indonesia yang
berada di wilayah Filipina.
a. Lapor Datang / Lapor
Pulang.
Banyak
manfaatnya jika kita melapor diri, demi
kepentingan anda sendiri, setiap Warga
Negara Indonesia yang berada di luar
negeri sebaiknya melaporkan keberadaan
dirinya kepada Perwakilan RI setempat
apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima)
hari di negara yang dikunjungi.
Setiap
WNI yang berada di wilayah Filipina yang
bekerja, dengan tujuan belajar, wisata/
jalan-jalan, singgah sementara, bekerja,
resident tetap/ kawin dengan WNA-Filipina,
berdagang, konsultan perusahaan, pengusaha,
missionary, dokter yang mengambil
specialisasi dan yang akan menetap untuk
selamanya, di harapkan memiliki kesadaran
untuk melaporkan dirinya ke Bidang Konsuler
KBRI Manila.
b. Pindah Alamat.
Pindah
alamat berlaku bagi yang memiliki visa
tinggal, student visa.
Permanen
Resident, yang tugas belajar, kerja,
dan yang akan tinggal lebih dari 1 (satu)
tahun, pindah alamat untuk terdaftar
sebagai penduduk luar negeri tidak berlaku
bagi yang tidak memiliki visa tetap,
turis kunjungan singkat, traning 3 bulan,
kurang dari 1 tahun.
(Form sama dengan Lapor Datang).
Download
form Lapor Datang
Download
form Lapor Pulang
back
to top
c.
Surat
keterangan membawa barang pindahan.
Surat
keterangan membawa barang bekas pakai
setelah tinggal lama di Filipina, setelah
selesai bertugas/ belajar/ bekerja, perlu
diperhatikan bahwa barang-barang tersebut
bukan barang terlarang. Kategari
barang terlarang/ bukan barang pindahan
antara lain; narkoba, kendaraan mewah/
mobil/ motor/ barang dari bahan peledak/
kimia/ senjata(pistol)/ barang barang
untuk diperjual belikan/ barang dagangan.
Tidak
dapat diberikan kepada warga yang telah
pulang terlebih dahulu
(Surat
Keterangan Membawa Barang Pindahan tidak
dapat di berikan kepada masyarakat yang
telah pulang/ berada di Indonesia).
Berlaku
bagi bagi Warga Negara Indonesia yang
telah Lapor Datang/ melapor pada saat
kedatangan dari pertama.
Surat
Keterangan membawa barang ini berlaku
bagi masyarakat yang akan pulang habis/
pulang dan tak akan balik/ telah menyelesaikan
tugas/ selesai belajar/ yang akan pindah
keluar Filipina kembali ke Indonesia.
Persyaratan
mendapatkan Surat Keterangan Barang Pindahan:
- Datang
sendiri dan mengisi Formulir Membawa
Barang sesuai dengan nama yang
terdapat dalam paspor dan mengisi
formulir Lapor Pulang.
- Melampirkan
daftar barang-barang tersebut dengan
rinciannya.
Jika
pengiriman barang mengunakan movers
shipment/ jasa kapal
Udara-Laut,
perlu di lampirkan bills of
leading/ list barang/ Invoice
barang/ household goods
inventory. Daftar barang-barang
tersebut kemudian diserahkan kepada
petugas konsuler agar dapat di
legalisasi oleh Bidang Konsuler
KBRI Manila.
-
Melampirkan/ membawa paspor asli.
- Biaya
P. 80,- per surat keterangan, jika
perlu daftar barang di legalisasi
P.360,-
Download
form Surat Keterangan Barang Pindahan
back
to top