About the Embassy |

Consular and Visa Services

| | | |
 
Consular & Visa Services

Visa Information

Services for Indonesian Citizen

Other Services

FAQs


<<back

Prosedur Lapor Diri bagi WNI yang berada di wilayah Filipina.

Lapor Datang/ Lapor Pulang
Pindah Alamat
Surat keterangan membawa barang pindahan

Prosedur Lapor Diri bagi Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah Filipina.

a. Lapor Datang / Lapor Pulang.

Banyak manfaatnya jika kita melapor diri, demi kepentingan anda sendiri, setiap Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri sebaiknya melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi.

Setiap WNI yang berada di wilayah Filipina yang bekerja, dengan tujuan belajar, wisata/ jalan-jalan, singgah sementara, bekerja, resident tetap/ kawin dengan WNA-Filipina, berdagang, konsultan perusahaan, pengusaha, missionary, dokter yang mengambil specialisasi dan yang akan menetap untuk selamanya, di harapkan memiliki kesadaran untuk melaporkan dirinya ke Bidang Konsuler KBRI Manila.

b. Pindah Alamat.

Pindah alamat berlaku bagi yang memiliki visa tinggal, student visa.

Permanen Resident, yang tugas belajar, kerja, dan yang akan tinggal lebih dari 1 (satu) tahun, pindah alamat untuk terdaftar sebagai penduduk luar negeri tidak berlaku bagi yang tidak memiliki visa tetap, turis kunjungan singkat, traning 3 bulan, kurang dari 1 tahun.

(Form sama dengan Lapor Datang).

Download form Lapor Datang

Download form Lapor Pulang

back to top

c. Surat keterangan membawa barang pindahan.

Surat keterangan membawa barang bekas pakai setelah tinggal lama di Filipina, setelah selesai bertugas/ belajar/ bekerja, perlu diperhatikan bahwa barang-barang tersebut bukan barang terlarang. Kategari barang terlarang/ bukan barang pindahan antara lain; narkoba, kendaraan mewah/ mobil/ motor/ barang dari bahan peledak/ kimia/ senjata(pistol)/ barang barang untuk diperjual belikan/ barang dagangan.

Tidak dapat diberikan kepada warga yang telah pulang terlebih dahulu

(Surat Keterangan Membawa Barang Pindahan tidak dapat di berikan kepada masyarakat yang telah pulang/ berada di Indonesia).

Berlaku bagi bagi Warga Negara Indonesia yang telah Lapor Datang/ melapor pada saat kedatangan dari pertama.

Surat Keterangan membawa barang ini berlaku bagi masyarakat yang akan pulang habis/ pulang dan tak akan balik/ telah menyelesaikan tugas/ selesai belajar/ yang akan pindah keluar Filipina kembali ke Indonesia.

Persyaratan mendapatkan Surat Keterangan Barang Pindahan:

  1. Datang sendiri dan mengisi Formulir Membawa Barang sesuai dengan nama yang terdapat dalam paspor dan mengisi formulir Lapor Pulang.
  2. Melampirkan daftar barang-barang tersebut dengan rinciannya.

Jika pengiriman barang mengunakan movers shipment/ jasa kapal

Udara-Laut, perlu di lampirkan bills of leading/ list barang/ Invoice barang/ household goods inventory. Daftar barang-barang tersebut kemudian diserahkan kepada petugas konsuler agar dapat di legalisasi oleh Bidang Konsuler KBRI Manila.

    1. Melampirkan/ membawa paspor asli.
    2. Biaya P. 80,- per surat keterangan, jika perlu daftar barang di legalisasi P.360,-

Download form Surat Keterangan Barang Pindahan

back to top