About the Embassy |

Consular and Visa Services

| | | |
 
Consular & Visa Services

Visa Information

Services for Indonesian Citizen

Other Services

FAQs


<<back

Pengajuan permohonan paspor R.I. baru.

Paspor Biasa (warna hijau)
Melampirkan foto anak dalam paspor orang tua
Perpanjangan masa berlaku paspor
Paspor Hilang

Paspor Biasa (Warna Hijau)

Termasuk permohonan mendapatkan paspor baru, pengantian paspor oleh sebab masa berlaku akan habis, paspor yang halamannya sudah penuh.

Persyaratannya :

Datang ke KBRI Manila dan mengisi formulir Imigrasi (Perdim14), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Pengurusan Paspor baru tidak dapat diwakilkan.
  2. Mengajukan surat permohonan dengan maksud dan alasan yang ditujukan kepada Duta Besar, u.p. Kepala Bidang Konsuler, KBRI Manila.
  3. Mengisi formulir dengan lengkap, jelas dan melampirkan foto terbaru dengan latar belakang warna merah yang berukuran 3,5 x 4,5 cm sebanyak 5 lembar ( bagi yang berkaca mata mohon difoto tanpa kaca mata ) Wajah harus kelihatan jelas dan barpakaian rapih.
  4. Paspor asli perlu dilampirkan.(Jika baru pertama kali memohon paspor harus ditunjukkan / dilampirkan Akte Kelahiran Asli )
  5. Proses 3 - 4 hari kerja tidak termasuk hari libur.
  6. Wajib menunjukkan bukti pengambilan pada saat pengambilan( jam 13:30-16:30 ) dan menunjukkan surat kuasa apabila diwakilkan pada orang lain.
  7. Jika persyaratan di atas tidak lengkap maka dengan sangat menyesal permintaan tersebut tidak dapat diproses.

back to top

2. Melampirkan Foto anak dalam paspor orang tua

(Amendment Passport / Dependent ) Paspor keluarga.

Persyaratannya :
  1. Mengajukan surat permohonan dengan maksud dan alasan yang ditujukan kepada Duta Besar, u.p. Kepala Bidang Konsuler, KBRI Manila.
  2. Akte Kelahiran Asli, dari Anak yang akan dilampirkan di dalam paspor orang tua dan di kembalikan setelah proses pengurusan selesai.
  3. Akte Perkawinan Asli Orang Tua / Buku Nikah, yang asli, ditunjukan / lampiran dan di kembalikan setelah proses.
  4. Foto anak (lihat persyaratan Paspor Biasa no. 3)
  5. Syarat Selanjutnya (lihat persyaratan Paspor Biasa no. 4, 5, 6, 7)

back to top

3. Perpanjangan Masa Berlaku Paspor

a. Perpanjangan Paspor Biasa (Warna Hijau).

Biasanya bagi paspor yang dikeluarkan kurang dari lima tahun dan diperpanjang hingga lima tahun.

Persyaratannya:

  1. Mengajukan surat permohonan dengan maksud dan alasan yang ditujukan kepada Duta Besar, u.p. Kepala Bidang Konsuler, KBRI Manila.
  2. Mengisi formulir dengan lengkap, jelas dan melampirkan foto terbaru dengan latar belakang warna merah yang berukuran 3,5 x 4,5 cm sebanyak 5 lembar ( bagi yang berkaca mata mohon difoto tanpa kaca mata )

Wajah harus kelihatan jelas dan barpakaian rapih.

 

b. Perpanjangan Paspor Dinas (Warna Biru).

Persyaratannya:

  1. Mengajukan surat permohonan dengan maksud dan alasan yang ditujukan kepada Duta Besar, u.p. Kepala Bidang Konsuler, KBRI Manila.

  2. Mengisi formulir dengan lengkap, jelas dan melampirkan foto terbaru dengan latar belakang warna merah yang berukuran 3,5 x 4,5 cm sebanyak 2 lembar (bagi yang berkaca mata mohon difoto tanpa kaca mata )

Wajah harus kelihatan jelas dan barpakaian rapih.

  1. Foto copy surat SEKKAB terbaru.

  2. Bagi Karyasiswa agar membawa Surat Keterangan dari Universitas/ Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa karyasiswa dimaksud masih menuntut ilmu pada institusi tersebut, dengan mencantumkan nama fakultas/ departemen/ jurusan dan untuk berapa lama/ sampai kapan karyasiswa tersebut akan belajar. Surat keterangan tesebut harus asli bukan fotocopy atau fax.

Catatan:

Perlu diketahui bahwa penggantian paspor dinas baru hanya dilakukan di DEPLU Jakarta.

back to top

4. Paspor Hilang.

Permohonan penggantian paspor R.I. yang hilang, disebabkan oleh musibah, hilang, dirampok, akibat kelalaian sendiri/ orang lain.

Segera datang ke KBRI Manila dengan melaporkan sendiri kejadian yang terjadi (tidak lebih dari 3 hari dari hari kehilangan tesebut)

Persyaratannya:

  1. Mengajukan surat permohonan dengan maksud, alasan, peristiwa yang terjadi yang sebenarnya di ceritakan dengan jujur dan jelas dalam surat tersebut. yang ditujukan kepada Duta Besar, u.p. Kepala Bidang Konsuler, KBRI Manila.

  2. Police Report (Report of Loss).

    Melaporkan ke kantor polisi terdekat dimana tempat kehilangan paspor tersebut, minta di buat kan surat keterangan dari polisi atas kehilangan tersebut.

  3. Affidavit of Loss dari Notary Public.

    Membuat surat pernyataan pribadi bahwa paspor telah hilang kemudian di notariskan.

  4. Interview/ diwawancarai guna menanyakan tentang kehilangan tersebut.

  5. Untuk pengantian paspor baru yang disebabkan oleh hilang diberikan kesempatan jangka waktu 15 hari (clearing period) terhitung dari tanggal pelaporan tersebut untuk kembali lagi menyatakan bahwa paspor tersebut tidak ada yang mengembalikan/ dideklarasi/ dinyatakan hilang dan menuju proses seterusnya.

  6. Mengisi formulir perdim 14, mengisi formulir paspor.

Mengisi formulir dengan lengkap, jelas dan melampirkan foto terbaru dengan latar belakang warna merah yang berukuran 3,5 x 4,5 cm sebanyak 5 lembar ( bagi yang berkaca mata mohon difoto tanpa kaca mata ) wajah harus kelihatan jelas dan barpakaian rapih.

Foto copy paspor halaman 1 dan 2, perlu dilampirkan.

Dalam hal ini juga perlu ditunjukkan / dilampirkan Akte Kelahiran Asli/ true copy, valid ID, KTP, Kartu Keluarga, ijasah, tiket.

    1. Proses 3 - 4 hari kerja tidak termasuk hari libur.

Wajib menunjukkan bukti pengambilan pada saat pengambilan

( jam 13:30-16:30 ) dan menunjukkan surat kuasa apabila diwakilkan

pada orang lain.

  1. Jika persyaratan diatas tidak lengkap maka dengan sangat menyesal permintaan tersebut tidak dapat diproses

back to top