|
Consular
& Visa Services
|
|
|
 |
|
<<back
Pengajuan
permohonan paspor R.I. baru.
Paspor
Biasa (warna hijau)
Melampirkan foto anak
dalam paspor orang tua
Perpanjangan masa berlaku
paspor
Paspor
Hilang
Paspor
Biasa (Warna Hijau)
Termasuk
permohonan mendapatkan paspor baru, pengantian
paspor oleh sebab masa berlaku akan habis,
paspor yang halamannya sudah penuh.
Persyaratannya
:
Datang
ke KBRI Manila dan mengisi formulir Imigrasi
(Perdim14), dengan melampirkan persyaratan
sebagai berikut:
- Pengurusan
Paspor baru tidak dapat diwakilkan.
- Mengajukan
surat permohonan dengan maksud dan alasan
yang ditujukan kepada Duta Besar, u.p.
Kepala Bidang Konsuler, KBRI Manila.
- Mengisi
formulir dengan lengkap, jelas dan melampirkan
foto terbaru dengan latar belakang
warna merah yang berukuran 3,5 x
4,5 cm sebanyak 5 lembar ( bagi yang
berkaca mata mohon difoto tanpa kaca
mata ) Wajah
harus kelihatan jelas dan barpakaian
rapih.
- Paspor
asli perlu dilampirkan.(Jika
baru pertama kali memohon paspor harus
ditunjukkan / dilampirkan Akte Kelahiran
Asli )
-
Proses 3 - 4 hari kerja tidak termasuk
hari libur.
- Wajib
menunjukkan bukti pengambilan pada saat
pengambilan(
jam 13:30-16:30 ) dan menunjukkan surat
kuasa apabila diwakilkan pada orang lain.
- Jika
persyaratan di atas tidak lengkap maka
dengan sangat menyesal permintaan tersebut
tidak dapat diproses.
back
to top
2.
Melampirkan Foto anak dalam paspor orang
tua
(Amendment Passport / Dependent ) Paspor
keluarga.
Persyaratannya
:
- Mengajukan
surat permohonan dengan maksud dan alasan
yang ditujukan kepada Duta Besar, u.p.
Kepala Bidang Konsuler, KBRI Manila.
- Akte
Kelahiran Asli, dari Anak yang akan dilampirkan
di dalam paspor orang tua dan di kembalikan
setelah proses pengurusan selesai.
-
Akte Perkawinan Asli Orang Tua /
Buku Nikah, yang asli, ditunjukan / lampiran
dan di kembalikan setelah proses.
- Foto
anak (lihat persyaratan Paspor Biasa
no. 3)
- Syarat
Selanjutnya (lihat persyaratan Paspor
Biasa no. 4, 5, 6, 7)
back
to top
3.
Perpanjangan
Masa Berlaku Paspor
a.
Perpanjangan Paspor Biasa (Warna
Hijau).
Biasanya
bagi paspor yang dikeluarkan kurang
dari lima tahun dan diperpanjang hingga
lima tahun.
Persyaratannya:
- Mengajukan
surat permohonan dengan maksud
dan alasan yang ditujukan kepada
Duta Besar, u.p. Kepala Bidang
Konsuler, KBRI Manila.
- Mengisi
formulir dengan lengkap, jelas
dan melampirkan foto terbaru dengan
latar belakang warna merah
yang berukuran 3,5 x 4,5 cm sebanyak
5 lembar ( bagi yang berkaca mata
mohon difoto tanpa kaca mata
)
Wajah
harus kelihatan jelas dan barpakaian
rapih.
b.
Perpanjangan Paspor Dinas (Warna
Biru).
Persyaratannya:
- Mengajukan
surat permohonan dengan maksud
dan alasan yang ditujukan kepada
Duta Besar, u.p. Kepala Bidang
Konsuler, KBRI Manila.
- Mengisi
formulir dengan lengkap, jelas
dan melampirkan foto terbaru dengan
latar belakang warna merah
yang berukuran 3,5 x 4,5 cm sebanyak
2 lembar (bagi yang berkaca mata
mohon difoto tanpa kaca mata
)
Wajah
harus kelihatan jelas dan barpakaian
rapih.
- Foto
copy surat SEKKAB terbaru.
- Bagi
Karyasiswa agar membawa Surat Keterangan
dari Universitas/ Perguruan Tinggi
yang menyatakan bahwa karyasiswa
dimaksud masih menuntut ilmu pada
institusi tersebut, dengan mencantumkan
nama fakultas/ departemen/ jurusan
dan untuk berapa lama/ sampai kapan
karyasiswa tersebut akan belajar.
Surat keterangan tesebut harus
asli bukan fotocopy atau fax.
Catatan:
Perlu
diketahui bahwa penggantian paspor
dinas baru hanya dilakukan di DEPLU
Jakarta.
back
to top
4.
Paspor Hilang.
Permohonan
penggantian paspor R.I. yang hilang,
disebabkan oleh musibah, hilang, dirampok,
akibat kelalaian sendiri/ orang lain.
Segera
datang ke KBRI Manila dengan melaporkan
sendiri kejadian yang terjadi (tidak
lebih dari 3 hari dari hari kehilangan
tesebut)
Persyaratannya:
- Mengajukan
surat permohonan dengan maksud, alasan,
peristiwa yang terjadi yang sebenarnya
di ceritakan dengan jujur dan jelas
dalam surat tersebut. yang ditujukan
kepada Duta Besar, u.p. Kepala Bidang
Konsuler, KBRI Manila.
- Police
Report (Report of Loss).
Melaporkan
ke kantor polisi terdekat dimana
tempat kehilangan paspor tersebut,
minta di buat kan surat keterangan
dari polisi atas kehilangan tersebut.
- Affidavit
of Loss dari Notary Public.
Membuat
surat pernyataan pribadi bahwa
paspor telah hilang kemudian di
notariskan.
- Interview/
diwawancarai guna menanyakan tentang
kehilangan tersebut.
- Untuk
pengantian paspor baru yang disebabkan
oleh hilang diberikan kesempatan jangka
waktu 15 hari (clearing period) terhitung
dari tanggal pelaporan tersebut untuk
kembali lagi menyatakan bahwa paspor
tersebut tidak ada yang mengembalikan/
dideklarasi/ dinyatakan hilang dan
menuju proses seterusnya.
- Mengisi
formulir perdim 14, mengisi formulir
paspor.
Mengisi
formulir dengan lengkap, jelas dan
melampirkan foto terbaru dengan latar
belakang warna merah yang berukuran
3,5 x 4,5 cm sebanyak 5 lembar ( bagi
yang berkaca mata mohon difoto tanpa
kaca mata ) wajah harus kelihatan
jelas dan barpakaian rapih.
Foto copy paspor halaman 1 dan 2,
perlu dilampirkan.
Dalam
hal ini juga perlu ditunjukkan / dilampirkan
Akte Kelahiran Asli/ true copy, valid
ID, KTP, Kartu Keluarga, ijasah, tiket.
- Proses
3 - 4 hari kerja tidak termasuk hari
libur.
Wajib menunjukkan bukti pengambilan
pada saat pengambilan
( jam 13:30-16:30 ) dan menunjukkan
surat kuasa apabila diwakilkan
pada orang lain.
- Jika
persyaratan diatas tidak lengkap maka
dengan sangat menyesal permintaan
tersebut tidak dapat diproses
back
to top
|
|
|
|
|