About the Embassy |

Consular and Visa Services

| | | |
 
Consular & Visa Services

Visa Information

Services for Indonesian Citizen

Other Services

FAQs


<<back

Surat Keterangan untuk Menikah
(Certificate of Legal Capacity to Marry)

Bagi WNI yang ingin menikah di Filipina datang berdua dengan calon pasangannya ke KBRI Manila dengan melengkapi peryaratan berikut di bawah ini. (For the Indonesian National who will get married with Foreign National/ Filipino, in the Philippines).

1. Mengisi formulir dengan lengkap, jelas dan melampirkan foto terbaru dengan latar belakang warna merah yang berukuran 3 x 4 cm masing - masing sebanyak 2 lembar ( bagi yang berkaca mata mohon di foto tanpa kaca mata) Wajah harus kelihatan jelas dan barpakaian rapib. (Fill up the form and Picture 3x4 cm, 2 pcs each of them, red background without glasses).

2. Surat permohonan kepada Duta Besar, up. Kepala Bidang Protokol Konsuler, KBRI Manila. (Request Letter from them).

3. Surat pernyataan pribadi yang menyatakan belum pernah menikah sebelumnya. (Dan kedua belah pihak), surat tersebut harus di tanda tangan diatas ineterai / kertas meterai dan di notariskan. (Personal Affidavits/Personal Consent" with Notary Stamp, both of them).

4. Surat persetujuan / peryataan mengetahui dari kedua Orang Tua (masing masing pihak / kedua belah pihak mempelai), surat tersebut ditanda tangan di atas meterai / kertas meterai dan di notariskan. (Parents Affidavits/Parents Consent! Affidavits from the Parents from both of them, with notary stamp).

(Jika Pegawai Negri RI. harus ada persetujuan atasan dimana ia bertugas).

5. Surat keterangan RT/RW, Kartu Keluarga, KTP, Paspor ( untuk pihak WNI) - Certification From Barangay, ID, Passport, Civil Status Certificate from City Hall. - NSO clearance stated didnÔt have marriage record (untuk WNA-Filipina) / for Filipino) - CLCM from Embassy (for Foreigner - non Filipino)

6. Akte kelahiran masing masing yang asli / true copy dan akan dikembalikan setelah diproses. (Original Birth Certificate both applicant)

7. Surat Kelakuan Baik (SKKB) Police Clearance / NBI Clearance.

8. Surat penyerta dan pemuka agamanya, yang menerangkan bahwa akan menikah dengan agama yang dianut (jika ada).

9. Wajib menurjukkan bukti pengambilan pada saat pengambilan (jam 3:30 - 16:30) dan menunjukkan surat kuasa apabila diwakilkan pada orang lain.

10. Biaya / Fee P. 1.080,- for CLCM/ Surat Keterangan Menikah.

11. Jika persyaratan diatas tidak lengkap maka dengan sangat menyesal permintaan tersebut tidak dapat diproses.

* Jika salah satu pihak sudah pernah menikah dan cerai harap lampirkan dokumen perceraian, jika pernah menikah dan pasangan salah satu telah meninggal harap lampirkan surat pernyataan / akte kematiannya, beserta surat pernyataan pihak keluarga untuk tidak menggugat dikemudian hari.

Requirement for Filipino:

1. Personal Affidavit / Personal Statement or Singleness Statement with Notary Public Seal / Stamp.

2. Parents Affidavit or Parents Consent with Notary Public Seal / Stamp.

3. Birth Certificate.

4. Passport.

5. Valid ID, SSS, TIN, Driver License, Income Tax.


6. Valid NSO-National Statistic Office, clearance didnŐt have marriage record.


7. Valid NBI Clearance (National Bureau of Investigation) or Police Clearance.


8. Barangay Clearance or Residence Certificate.


9. Latest picture passport size, red background, 2 pieces.