<<back
Surat
Keterangan untuk Menikah
(Certificate of Legal Capacity to Marry)
Bagi
WNI yang ingin menikah di Filipina datang
berdua dengan calon pasangannya ke KBRI
Manila dengan melengkapi peryaratan berikut
di bawah ini. (For the Indonesian National
who will get married with Foreign National/
Filipino, in the Philippines).
1.
Mengisi formulir dengan lengkap, jelas dan
melampirkan foto terbaru dengan latar belakang
warna merah yang berukuran 3 x 4 cm masing
- masing sebanyak 2 lembar ( bagi yang berkaca
mata mohon di foto tanpa kaca mata) Wajah
harus kelihatan jelas dan barpakaian rapib.
(Fill up the form and Picture 3x4 cm, 2
pcs each of them, red background without
glasses).
2.
Surat permohonan kepada Duta Besar, up.
Kepala Bidang Protokol Konsuler, KBRI Manila.
(Request Letter from them).
3.
Surat pernyataan pribadi yang menyatakan
belum pernah menikah sebelumnya. (Dan kedua
belah pihak), surat tersebut harus di tanda
tangan diatas ineterai / kertas meterai
dan di notariskan. (Personal Affidavits/Personal
Consent" with Notary Stamp, both of them).
4.
Surat persetujuan / peryataan mengetahui
dari kedua Orang Tua (masing masing pihak
/ kedua belah pihak mempelai), surat tersebut
ditanda tangan di atas meterai / kertas
meterai dan di notariskan. (Parents Affidavits/Parents
Consent! Affidavits from the Parents from
both of them, with notary stamp).
(Jika
Pegawai Negri RI. harus ada persetujuan
atasan dimana ia bertugas).
5.
Surat keterangan RT/RW, Kartu Keluarga,
KTP, Paspor ( untuk pihak WNI) - Certification
From Barangay, ID, Passport, Civil Status
Certificate from City Hall. - NSO clearance
stated didnÔt have marriage record (untuk
WNA-Filipina) / for Filipino) - CLCM from
Embassy (for Foreigner - non Filipino)
6.
Akte kelahiran masing masing yang asli /
true copy dan akan dikembalikan setelah
diproses. (Original Birth Certificate both
applicant)
7.
Surat Kelakuan Baik (SKKB) Police Clearance
/ NBI Clearance.
8.
Surat penyerta dan pemuka agamanya, yang
menerangkan bahwa akan menikah dengan agama
yang dianut (jika ada).
9.
Wajib menurjukkan bukti pengambilan pada
saat pengambilan (jam 3:30 - 16:30) dan
menunjukkan surat kuasa apabila diwakilkan
pada orang lain.
10.
Biaya / Fee P. 1.080,- for CLCM/ Surat Keterangan
Menikah.
11.
Jika persyaratan diatas tidak lengkap maka
dengan sangat menyesal permintaan tersebut
tidak dapat diproses.
*
Jika salah satu pihak sudah pernah menikah
dan cerai harap lampirkan dokumen perceraian,
jika pernah menikah dan pasangan salah satu
telah meninggal harap lampirkan surat pernyataan
/ akte kematiannya, beserta surat pernyataan
pihak keluarga untuk tidak menggugat dikemudian
hari.
Requirement
for Filipino:
1.
Personal Affidavit / Personal Statement
or Singleness Statement with Notary Public
Seal / Stamp.
2. Parents Affidavit or Parents Consent
with Notary Public Seal / Stamp.
3.
Birth Certificate.
4.
Passport.
5.
Valid ID, SSS, TIN, Driver License, Income
Tax.
6. Valid NSO-National Statistic Office,
clearance didnŐt have marriage record.
7. Valid NBI Clearance (National Bureau
of Investigation) or Police Clearance.
8. Barangay Clearance or Residence Certificate.
9. Latest picture passport size, red background,
2 pieces.