BIAYA PEMBUATAN PASPOR, SPLP, LEGALISASI
SURAT
KETERANGN DAN PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN
1. Paspor Biasa
RI
- P1,100.00
2. Surat Perjalanan Laksana Paspor
(SPLP) Perorangan
- P 215.00
3. SPLP untuk WNI dua orang atau lebih
- P 270.00
4. Legaslisasi Dokumen
- P1,000.00
5. Surat Keterangan untuk Menikah
- P1,000.00
6. Surat Catatan Kelahiran
- P 500.00
7. Surat Keterangan Pengganti SIM
RI - P
750.00
8. Pengesahan Terjemahan
- P 750.00
9. Surat Keterangan Jalan
- P 750.00
10. Pembuatan Surat Keterangan
- P 100.00
11. Pengesahan Tanda Tangan
- P 400.00
12. Pendaftaran Memperoleh
ke-Warganegaraan RI -
P2,700.00
13.
Pendaftaran menyatakan memilih ke-
Warganegaraan
RI
Setelah Berusia 18
Tahun atau sudah kawin
- P2,700.00
14. Permohonan/Pendaftaran memperoleh
kembali Kewarganegaraan
RI
- P2,700.00
(SK Keppri No. KP/011/III/2007 tanggal
26 Maret 2007 tentang Penyesuaian Biaya
Imigrasi, Kanselerai dan Pendaftaran
Ke-Warganegaraan ke dalam mata uang Peso
pada Perwakilan RI di Manila).
back
______________________________________________________________
|